Uang Pengadaan Alkes Disebut Mengalir ke PAN, Siti Fadilah: Saya Bukan Simpatisan
Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari menegaskan dirinya tidak memiliki kaitan dengan Partai Amanat Nasional.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
![Uang Pengadaan Alkes Disebut Mengalir ke PAN, Siti Fadilah: Saya Bukan Simpatisan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/siti-fadilah-supari-jalani-sidang-di-p-tipikor_20170207_130502.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari menegaskan dirinya tidak memiliki kaitan dengan Partai Amanat Nasional.
Dalam dakwaan pertama terhadap dirinya, Siti Fadilah disebutkan menunjuk langsung PT Indofarma Tbk untuk pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock guna membantu PAN.
"Saya jadi menteri bukan karena anggota partai apapun, saya bukan simpatisan PAN, bukan simpatisan Demokrat dan saya menjadi menteri yang diusulkan oleh Ormas Muhammadiyah," kata Siti Fadilah Supari saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Siti Fadilah kembali mengutarakan keheranannnya terkait kasus tersebut.
Siti Fadilah berpendapat bukti keterlibatan dirinya telah dimentahkan hakim pada putusan Kuasa Pengguna Angaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Mulya A Hasjmy dan Hasnawati.
Pada kasus yang ditangani Bareskrim sebelumnya, kata dia, majelis hakim mengatakan tidak bukti yang cukup untuk menyatakan Siti Fadilah memberikan bantuan kepada Mulya A Hasjmy untuk menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia alat kesehatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Koruspi mengatakan uang hasil pengadaan alat kesehatan tersebut mengalir ke rekening pengurus DPP PAN.
Siti Fadilah sebelumnya telah memerintahkan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika Ary Gunawan dan Ketua Sutrisno Bachir Foundation Nuki Syahrun yang juga adik ipar Ketua Umum Partai Amanat Nasional saat itu, dan Manager Pemasaran PT Indofarma Tbk Asrul Sani untuk bertemu Mulya A Hasjmy.
"Ya Mul, PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sdri Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya," demikian ucapan Siti Fadila kepada Mulya dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri, di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (6/2/2017).
Mulya A Hasjmy kemudian menghadap Sekretaris Jenderal Depkes RI Sjafi'i Ahmad untuk konsultasi terkait arahan Siti Fadilah.
Dalam proses penunjukan langsung tersebut, Inspektur I Syafei Umar telah mengingatkan penunjukan langsung tersebut tidak sesuai karena buffer stock bukan termasuk post major atau kedadaan darurat.
Akan tetapi pertimbangan tersebut tidak didengarkan Siti Fadila.
Mulya A Hasjmy kemudian memerintahkan Ketua Panitia Pengadaan Hasnawati untuk mengirim surat kepada PT Indofarma Tbk untuk membuat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) beserta lampirannya berupa 21 enis Alkes.
Direktur Pemasaran PT Indofarma Tbk Muhammad Naguib kemudian meminta penawaran tersebut kepada PT Mitra Medidua dan direspon dengna harga Rp 12.325.545.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.