Empat Partai Baru Sepakat Ambang Batas Presiden Ditiadakan
Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu mengundang empat partai politik baru.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu mengundang empat partai politik baru.
Empat partai politik yakni Partai Berkarya, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Perindo sepakat ambang batas presiden atau presidential treshold ditiadakan.
Hal itu dilakukan agar tidak menghilangkan hak politik tiap orang untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden.
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama menilai pemberlakuan presidential treshold bertentangan dengan Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 karena setiap warga berkedudukan sama.
Rhoma menyatakan pemberlakuan PT akan bertolak belakang dengan konstitusi.
"Penerapan 'presidential treshold sangat inkonstitusional sehingga kalau diterapkan maka bertolak belakang dengan konstitusi," kata Rhoma di ruang rapat Pansus RUU Penyelenggara Pemilu, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Rhoma juga mengkritik salah satu poin dalam RUU Pemilu bahwa partai baru tidak dapat mengajukan capres di Pemilu 2019 namun di Pemilu 2024. Ia mengingatkan konstitusi menjamin tiap warga negara memiliki hak politik yang sama.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum PSI Grace Natali. "Kami menolak ambang batas parpol mengajukan calon presiden untuk menciptakan pemilu yang bebas dan adil," kata Grace.
Grace menuturkan meniadakan PT dapat memungkinkan calon presiden lebih banyak dan beragam pada Pilpres 2019. Berdasarkan beberapa kajian pemilu, kata Grace, peniadaan PT akan meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan membuat pelaksanaan pemilu lebih baik.
"Tidak ada negara di dunia ini yang berlakukan 'presidential treshold' dalam syarat pencalonan. Secara logika saja 'presidential treshold' cacat sejak awal karena agar parpol dapat kursi di parlemen," ujar Grace.
Grace juga menilai tidak relevan jika UU Pemilu baru merujuk besaran PT pada Pemilu 2014 karena perkembangan politik berlangsung dinamis.
Sementara, Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A. Tutty menginginkan PT ditiadakan agar semua kader bangsa bisa mengajukan diri menjadi calon presiden. Hal itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan secara serentak sehingga tersirat ditiadakan presidential treshold.
"Karena itu ada potensi kader bangsa bisa mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden," ujar Neneng.
Sedangkan, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofik menegaskan partainya ingin PT ditiadakan karena pihaknya menduga ada kekuatan besar menginginkan agar salah satu calon presiden tidak bisa maju.
Menurut Rofik, terdapat oligarki politik terhadap salah satu parpol dalam keinginan menerapkan PT tinggi karena dalam sistem demokrasi, keadilan harus diberikan kepada siapapun.
"Perindo mencium aroma ada kekuatan besar mengangkangi calon tertentu dengan menetapkan 'presidential treshold' tinggi," kata Rofik.