Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Izinkan Aksi 112 Digelar di Masjid Istiqlal

Mabes Polri akan membantu Polda Metro Jaya untuk mengamankan jalannya Aksi 112 agar berlangsung tertib dan lancar.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Izinkan Aksi 112 Digelar di Masjid Istiqlal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepolisian dan Forum Umat Islam (FUI) sepakat aksi massa pada 11 Februari 2017 atau 112 hanya dilakukan di Masjid Istiqlal, Jakarta.

FUI disebut-sebut sebagai penyelenggaran aksi damai itu.

Sebelumnya, kepolisian melarang aksi 112 digelar dengan 'long march' di jalanan ibu kota Jakarta karena selain mengganggu hak orang lain juga diindikasikan membawa agenda politik Pilkada DKI Jakarta.

"Hasil dari koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pihak penyelenggara, FUI, akhirnya disepakati untuk rencana Aksi 112 dilaksanakan di Masjid Istiqlal. Dengan format doa bersama untuk kebaikan bersama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Baca: FPI Siapkan 10.000 Laskarnya Untuk Mengawal Aksi Damai 112

Baca: Aksi Damai 112 Tetap Digelar, Begini Formatnya

Baca: Muhammadiyah Jatim Minta Semua Pihak Tak Ikut Aksi 112

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Mabes Polri akan membantu  Polda Metro Jaya untuk mengamankan jalannya Aksi 112 agar berlangsung tertib dan lancar.

"Nanti pihak Polda Metro Jaya akan mengatur dari mana atau jalannya lewat mana, parkir di mana dan juga saat mereka kembali pulang agar tidak menimbulkan kemacetan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya melarang aksi pengerahan massa turun ke jalan atau "long march" pada 11 Februari 2017.

Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Pasal 6 undang-undang tersebut mengatur, penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan. Dan kepolisian dapat membubarkan aksi seperti itu sebagaimana diatur dalam Pasal 15.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas