Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Polisi Kompak Periksa Rizieq, Munarman, Novel sampai Bachtiar Nasir

hari ini, Jumat (10/2) kepolisian kompak akan memeriksa tiga pimpinan Front Pembela Islam (FPI),

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini Polisi Kompak Periksa Rizieq, Munarman, Novel sampai Bachtiar Nasir
Capture Youtube
Polisi memeriksa Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, sebagai saksi dalam kasus dugaan makar. Rizieq mengaku sempat bertemu dengan salah satu tersangka dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Entah kebetulan atau tidak, Jumat (10/2/2017) hari ini, kepolisian kompak akan memeriksa tiga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), yakni Rizieq Shihab, Munarman dan Novel Chaidir Hasan Bamukmin; serta Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bachtiar Nasir.

Keempatnya akan diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk kasus berbeda di tiga markas kepolisian.

Baca: Rizieq Shihab Temui Wiranto, Aksi 112 Zikir dan Tausiah Nasional di Masjid Istiqlal

Diketahui, selain menjadi pimpinan FPI, Rizieq Shihab, Munarman, Novel Chaidir Hasan Bamukmi; bersama Bachtiar Nasir, juga menjadi pimpinan GNPF-MUI (forum di luar struktur organisasi MUI).

Keempatnya menjadi tokoh sentral dalam memimpin tiga aksi gelombang massa di ibukota pada pengujung 2016.

Pertama, Aksi Bela Islam I di depan Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Oktober 2016. Kedua, Aksi Bela Islam II di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat pada 4 November 2016 atau dikenal Aksi 411. Dan ketiga, Aksi Bela Islam III di Silang Monas pada 2 Desember 2016 atau dikenal Aksi 212.

Tuntutan ketiga aksi tersebut, yakni mendesak proses hukum Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang diduga melakukan penodaan agama.

Berita Rekomendasi

Kini, kasus tersebut sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Ahok berstatus sebagai terdakwa tanpa penahanan.

Berikut rincian rencana pemeriksaan keempat tokoh tersebut:

1. Rizieq Shihab

Rizieq Shihab dikenal sebagai Imam Besar FPI dan menjadi Ketua Pembina GNPF-MUI.

Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penodaan lambang dan dasar negara Pancasila melalui media sosial di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jabar, Jumat, 10 Februari 2017.

Ini adalah panggilan pemeriksaan kali kedua penyidik setelah Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dengan alasan kelelahan pada Selasa, 7 Februari 2017.

Kasus ini dilaporkan oleh putri presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Pihak Polda Jabar mengultimatum akan melakukan jemput paksa jika Rizieq Shihab kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kali kedua ini.

"Panggilan kedua kami harapkan dia hadir. Kalau tidak datang, ya jemput. Kami jemput satu hari setelahnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.

2. Munarman

Munarman yang berlatar belakang pengacara dikenal sebagai juru bicara FPI dan menjadi Panglima Komando GNPF-MUI.

Munarman dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fitnah kepada petugas adat atau pecalang melalui media sosial di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat, 10 Februari 2017.

"Hari ini dikirim surat pemanggilan dan SPDP ke Saudara Munarman di Jakarta, Markas FPI Petamburan Jakarta. Pemanggilan untuk hadir nanti pada tanggal 10 Februari 2017 di Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Pemeriksaan ini akan menjadi kali pertama untuk Munarman dengan status tersangka. Sebelumnya, ia sempat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut di Mapolda Bali pada Senin, 30 Januari 2017.

Kasus ini dilaporkan oleh tokoh lintas agama, termasuk muslim di Bali, tentang adanya video berjudul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat' yang beredar di Youtube pada 17 Juni 2016. Di video tersebut, Munarman menyatakan pecalang telah melarang orang muslim salat Jumat dan melempari rumah warga muslim.

3. Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir merupakan mantan Pengurus Pusat MUI yang didapuk menjadi Ketua GNPF-MUI.

Bachtiar Nasir dijadwalkan diperiksa di kantor Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Februari 2017.

Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana awal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Yayasan tersebut adalah yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) yang menampung sumbangan masyarakat untuk Aksi 411 dan 212. Dana donasi masyarakat untuk Aksi 411 dan 212 yang ditampung di rekening yayasan tersebut digalang oleh GNPF-MUI.

"Betul, (Bachtiar Nasir dijadwalkan diperiksa sebagai saksi) bersama Novel Chaidir Hasan," kata Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, melalui pesan singkat, Kamis (9/2/2017).

Panggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir ini adalah jadwal ulang pemeriksaan dari panggilan pemeriksaan pertama pada Rabu, 8 Februari 2017. Saat itu, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena ada kesalahan di surat panggilan.

Kasus pencucian uang ini hasil temuan internal Dit Tipideksus Bareskrim Polri, di antaranya adanya temuan transaksi mencurigakan dari Puat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasus ini sudah tahap penyidikan dan tinggal menentukan tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

4. Novel Chaidir Hasan Bamukmin

Novel Chaidir Hasan Bamukmin dikenal sebagai Sekjen FPI DPD DKI Jakarta.

Novel juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus yang sama seperti Bachtiar Nasir. Novel pun akan diperiksa di kantor Direktorat II Tipideksus Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Februari 2017.

Pemeriksaan ini akan menjadi perdana buat Novel pada tahap penyidikan perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas