Komisi II DPR RI Cerita Soal Sidak E-KTP Asal Kamboja
Komisi II DPR menjelaskan kronologis inspeksi mendadak (sidak) Direktorat Jenderal Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menjelaskan kronologis inspeksi mendadak (sidak) Direktorat Jenderal Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Sidak tersebut digelar terkait informasi e-KTP asal Kamboja yang dikirimkan ke Jakarta.
Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menuturkan e-KTP merupakan salah satu dokumen penting kewarganegaraan yang dilindungi Undang-undang. Sehingga jika terjadi penyimpangan maka dapat dipidana.
"Setelah tim diterima oleh staf Bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta karena tidak diperoleh informasi yang jelas dengan alasan kewenangan teknis yang sudah diambil alih oleh Dirjend, maka kami segera meluncur ke kantor pusat Direktorat Bea Cukai Rawamangun," kata Agung melalui pesan singkat, Kamis (9/2/2017).
Agung mengatakan pertemuan dengan Dirjen Bea Cukai diperoleh keterangan yang membenarkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang berisi 36 e-KTP, 32 NPWP, 1 buah tabungan BCA berisi Rp500ribu dan satu buah ATM.
Politikus Golkar itu menuturkan catatan dokumen barang tersebut berasal dari Kamboja dengan tujuan alamat bernama Leo di Jakarta.
Tim Komisi II, kata Agung, minta ditunjukkan bukti fisik barang tersebut. Namun, karena alasan pemeriksaan teknis maka belum bisa diberikan.
"Setelah didesak oleh tim maka Dirjen siap dan bersedia untuk membawa bukti foto dari 36 buah e-KTP dan menyerahkan ke sekretariat Komisi II," kata Agung.
Agung menuturkan Dirjen Bea Cukai membantah informasi dan dugaan yang berkembang diluar dimana jumlah e-KTP ratusan ribu bahkan sampai tiga kontainer.
"Adapun motif dan tujuan paket berisi 36 lembar KTP, 32 lembar Kartu NPWP sedang didalami oleh Dirjen bersama dengan pihak terkait dan Aparat penegak hukum," kata Agung.