Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dua Karyawan PT Merial Esa, Tersangka Penyuap Alat Monitoring Bakamla

Febri menuturkan pemeriksaan ini guna melengkapi berkas penyidikan para tersangka di kasus tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Periksa Dua Karyawan PT Merial Esa, Tersangka Penyuap Alat Monitoring Bakamla
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/1/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hardy Stefanus (HST) dan Muhammad Adami Okta (MAO) dua tersangka pemberi suap pada Eko Susilo Hadi, Deputi Informasi Hukum dan kerja Sama Bakamla‎ hari ini, Jumat (10/2/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan korupsi.

‎"Dua karyawan PT Merial Esa, yakni MAO dan HST diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menuturkan pemeriksaan ini guna melengkapi berkas penyidikan para tersangka di kasus tersebut.

Sebelumnya, tersangka Eko Susilo Hadi (ESH) yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran‎ juga dipanggil KPK.

"ESH dipanggil untuk dilakukan proses perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 13 Februari-14 Maret 2017 nanti," tambah Febri.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, ‎KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta sebagai pemberi suap dan Eko Susilo Hadi yang adalah Deputi Informasi Hukum dan kerja Sama Bakamla sebagai penerima suap.

Berita Rekomendasi

Di proyek ini, Eko Susilo Hadi menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) ialah Laksamana Pertama TNI, Bambang Udoyo, yang juga berstatus tersangka di POM TNI.

Ketiga‎ pejabat PT Merial Esa yang adalah pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Eko Susilo, penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas