Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bachtiar Nasir: Uang di Saya Cuma Rp 3 Miliar, Belum Terpakai Semua

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir memastikan bahwa uang dalam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua hanya menampung hingga Rp 3 miliar.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bachtiar Nasir: Uang di Saya Cuma Rp 3 Miliar, Belum Terpakai Semua
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir di Bareskrim Polri, di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (10/2/2017). 

Namun, ia enggan mengungkapnya dulu. Salah satu data yang diterima, yakni terkait transaksi dan aliran dana mencurigakan.

"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK juga ada," kata Agung.

Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil kembali Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang sumbangan Aksi 411 dan 212 di yayasan 'Keadilan untuk Semua' Senin, 13 Februari 2017 mendatang.

Sebab, saat diperiksa Bachtiar meminta pemeriksaannya disudahi karena mengaku ada pekerjaan.

"Bachtiar kami cukupkan dulu pemeriksaannya hari ini. Beliau katanya ada yang mau dikerjakan. Nanti beliau akan datang lagi pada Senin, 13 Februari," kata Agung.

Bachtiar Nasir tiba di Kantor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB dan sudah meninggalkan kantor tersebut pada pukul 15.30 WIB. Waktu pemeriksaannya juga dikurangi untuk ibadah Salat Jumat.

Agung mengungkapkan, penyidik baru memberikan empat pertanyaan kepada Bachtiar Nasir dalam kurun waktu tersebut. Pertanyaan masih berkisar tentang identitas diri.

Berita Rekomendasi

Agung enggan menjawab saat ditanya lebih lanjut soal ke mana saja dugaan aliran dana pencucian uang dari rekening yayasan Keadilan untuk Semua. Diketahui, rekening yayasan tersebut menjadi tempat penampung sumbangan masyarakat untuk Aksi pada 4 November 2016 atau 411 dab pada 2 Desember 2106 atau 212.

"Itu sudah masuk materi penyidikan," katanya.

Penyidik menemukan dugaan pidana pencucian uang terkait pengalihan dana Yayasan untuk Semua (KUS).

Rekening itu YUS diduga digunakan untuk menampung sumbangan masyarakat untuk Aksi 411 dan Aksi 212 yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penasihat hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, menilai tidak ada alasan polisi untuk mengusut dana yayasan tersebut.

Sebab, sejauh ini tidak diketahui tindak pidana pokok atau awal yang menjadi dasar polisi untuk mengusut dugaan pidana pencucian uang dana yayasan Keadilan untuk Semua.

"Perkara pokonya mana, siapa tersangkanya?" ucap Kapitra.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas