Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Kena Kasus Tidak Dicopot, Gerindra Siapkan Pansus Angket

Fraksi Gerindra meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait mencopot jabatan gubernur

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Gubernur Kena Kasus Tidak Dicopot, Gerindra Siapkan Pansus Angket
TRIBUNNEWS.COM/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. TRIBUNNEWS.COM/MI/Pool/RAMDAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Gerindra meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait mencopot jabatan gubernur di beberapa provinsi.

Pasalnya, Gerindra menemukan banyak kasus yang sudah berjalan, namun beberapa gubernur tidak dicopot dari jabatannya.

"Jadi fraksi Gerindra tunduk dan taat kepada UU tapi juga menuntut berlakunya UU untuk tidak tebang pilih," ujar Anggota DPR Komisi IV Fraksi Gerindra Endro Hermono, di gedung parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2017).

Endro memaparkan akibat UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) dilanggar oleh pemerintah, fraksi Gerindra mengajukan hak angket. Tujuannya agar para Gubernur yang terkena kasus bisa segera dicopot dari jabatannya.

"Sehingga karena itu, fraksi Gerindra mengajukan hak angket pada periode ini," kata Endro.

Saat ini fraksi Gerindra akan menguji Pansus Angket Ahok Gate. Dalam UU nomor 23 tahun 2014, Endro menjelaskan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD.

Endro memaparkan salah satu contoh kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang didakwa 5 tahun. Seharusnya kata Endro, Ahok tidak bisa lagi bisa menjabat gubernur usai masa cuti.

Berita Rekomendasi

"Dengan adanya itu maka Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang sebagaimana yang dimaksud untuk diberhentikan sementara," kata Endro.

Saat ini baru ada tiga fraksi yang menyetujui adanya Pansus Angket Ahok Gate, yakni, Gerindra, PKS, dan PAN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas