Gubernur Kena Kasus Tidak Dicopot, Gerindra Siapkan Pansus Angket
Fraksi Gerindra meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait mencopot jabatan gubernur
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
![Gubernur Kena Kasus Tidak Dicopot, Gerindra Siapkan Pansus Angket](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-ke-10-ahok-kasus-dugaan-penistaan-agama_20170213_122142.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Gerindra meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait mencopot jabatan gubernur di beberapa provinsi.
Pasalnya, Gerindra menemukan banyak kasus yang sudah berjalan, namun beberapa gubernur tidak dicopot dari jabatannya.
"Jadi fraksi Gerindra tunduk dan taat kepada UU tapi juga menuntut berlakunya UU untuk tidak tebang pilih," ujar Anggota DPR Komisi IV Fraksi Gerindra Endro Hermono, di gedung parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2017).
Endro memaparkan akibat UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) dilanggar oleh pemerintah, fraksi Gerindra mengajukan hak angket. Tujuannya agar para Gubernur yang terkena kasus bisa segera dicopot dari jabatannya.
"Sehingga karena itu, fraksi Gerindra mengajukan hak angket pada periode ini," kata Endro.
Saat ini fraksi Gerindra akan menguji Pansus Angket Ahok Gate. Dalam UU nomor 23 tahun 2014, Endro menjelaskan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD.
Endro memaparkan salah satu contoh kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang didakwa 5 tahun. Seharusnya kata Endro, Ahok tidak bisa lagi bisa menjabat gubernur usai masa cuti.
"Dengan adanya itu maka Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang sebagaimana yang dimaksud untuk diberhentikan sementara," kata Endro.
Saat ini baru ada tiga fraksi yang menyetujui adanya Pansus Angket Ahok Gate, yakni, Gerindra, PKS, dan PAN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.