Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Heran dengan Video Rekaman yang Dijadikan Barang Bukti Polisi

Menurut Rizieq, video yang disebut-sebut terdapat dirinya itu bisa menimbulkan persepsi yang berbahaya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Habib Rizieq Heran dengan Video Rekaman yang Dijadikan Barang Bukti Polisi
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Imam besar FPI Rizieq Shihab tiba di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017) pukul 09.10 WIB. Ia hadir didampingi sejumlah kuasa hukum. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan keberatan dengan video dari polisi yang menjadi barang bukti kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno.

Sebab video yang disebut-sebut berisi rekaman dirinya sedang ceramah di Lapangan Gasibu pada 2011 itu hanya berdurasi 2 menit 13 detik.

"Dengan rekaman video yang diedit sedemikian rupa tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Rizieq usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017).

Baca: Diperiksa 7,5 Jam, Rizieq Shihab Dicecar 36 Pertanyaan

Baca: Jawara Bekasi Muncul di Polda Jabar Beri Dukungan kepada Rizieq Shihab

Keberatan Rizieq bukan tanpa alasan.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku terbiasa berceramah dengan menghabiskan waktu satu sampai dua jam.

Menurutnya, video yang disebut-sebut terdapat dirinya itu bisa menimbulkan persepsi yang berbahaya.

"Untuk itu saya minta kepada penyidik untuk bisa memperlihatkan kepada kami rekaman secara utuh," ujar Rizieq.

Rizieq menilai, sangat bahaya jika menganalisis atau berpendapat kegiatan ceramah jika durasinya dua menit.

Di samping itu, ia mengaku tidak pernah berceramah dengan durasi dua menit seperti yang terekam dalam video.

"Seumur hidup saya tidak pernah ceramah dua menit," kata Rizieq.

Ditanya sosok dirinya ada di video itu, Rizieq tak membenarkan dan tak mengakuinya.

Dia menyerahkan pembuktian itu kepada penyidik yang memiliki kewenangan itu.

"Saya pikir pertanyaan itu saya sudah jawab di dalam dan nanti penyidik punya penilaian apa yang akan dilakukan dan ini tetap berjalan dengan baik," kata Rizieq menyudahi wawancara dengan awak media.

Rizieq Shihab, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7,5 jam.

Rizieq menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB.

Penyidik mencecar 36 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan.

Secara umum pertanyaan itu berkaitan dengan tesisnya yang berjudul Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia.

Tak hanya ditanya soal sejarah Pancasila, penyidik juga menanyakan soal hubungan Pancasila dengan Syariat Islam di Indonesia.

Rizieq pun menjelaskan hal tersebut disertai pembuktian dengan memaparkan produk hukum dan undang-undang yang sejalan dengan Syariat Islam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq tiba di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017) pukul 09.10 WIB.

Ia hadir didampingi sejumlah kuasa hukum.

Seperti diketahui Rizieq datang ke Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sebagai tersangka.

Rizieq menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.

Rizieq sempat menyapa awak media yang menunggu kehadirannya sejak pagi. Kepada wartawan, Rizieq mengaku dalam keadaan siap diperiksa penyidik. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas