Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaludin dan NG Fenny Ajukan Justice Colaborator Kasus Suap Patrialis Kepada KPK

"KPK baru saja menerima pengajuan justice colaborator (JC) dari dua tersangka kasus suap hakim MK, yakni KM dan NGF."

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kamaludin dan NG Fenny Ajukan Justice Colaborator Kasus Suap Patrialis Kepada KPK
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga.

Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas