Polisi Harus Dalami Laporan Antasari Yang Seret Nama SBY dan Hary Tanoesoedibjo
Antasari mengatakan SBY telah mengkriminalisasi dirinya, karena menolak membebaskan besan SBY, Aulia Tantowi Pohan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih mendorong kepolisian mendalami pernyataan Antasari Azhar meminta Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan rekayasa kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari menyeret nama SBY. Antasari sebut SBY tahu betul di balik kasus pembunuhan Nasrudin.
Antasari mengatakan SBY telah mengkriminalisasi dirinya, karena menolak membebaskan besan SBY, Aulia Tantowi Pohan.
Karena menurut mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK itu, sejak awal bergulir kasus pembunuhan Nasrudin banyak menuai opini. Terutama pada proses persidangan dan putusan yang agak aneh.
"Saya katakan aneh karena kalau Antasari kena pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dan dia pejabat penegak hukum kenapa pidananya 18 tahun? Harusnya kan maksimum mati seumur hidup atau minimal 20 tahun," kata Yenti Ganarsih kepada Tribunnews.com, Selasa (14/2/2017).
Selain itu bukti baju juga tidak ada dan lain-lainya kata Yenti Ganarsih.
"Jadi kalau sekarang Antasari lapor seperti itu ya polisi cari bukti dan didalami saja dulu," jelas Yenti Ganarsih.
Namun Polisi juga tidak bisa asal mengikuti kata Antasari bahwa SBY yang instruksikan kepada Hary Tanoesoedibjo.
"Tentu harus ada bukti. Dan ini tugas polisi untuk mendalaminya," kata Yenti Ganarsih.
Antasari menyeret nama SBY. Antasari sebut SBY tahu betul di balik kasus pembunuhan Nasrudin.
Antasari mengatakan SBY telah mengkriminalisasi dirinya, karena menolak membebaskan besan SBY, Aulia Tantowi Pohan.
2009 lalu, Antasari menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah mengusut kasus yang melibatkan mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Aulia, yang diduga korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar.
"Kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono jujur, beliau tahu perkara ini, beliau jujur, beliau cerita, apa yang beliau dialami, apa yang beliau perbuat, beliau perintahkan siapa, untuk merekayasa dan mengkriminalisasi Antasari," ujar Antasari di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Antasari mendesak SBY untuk mengungkapkan apa yang dilakukan terhadapnya.