Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Harus Dalami Laporan Antasari Yang Seret Nama SBY dan Hary Tanoesoedibjo

Antasari mengatakan SBY telah mengkriminalisasi dirinya, karena menolak membebaskan besan SBY, Aulia Tantowi Pohan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Harus Dalami Laporan Antasari Yang Seret Nama SBY dan Hary Tanoesoedibjo
Wartakota/Rangga Baskoro
Antasari Azhar bersama adik almarhumah Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin, di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017). 

Dari memerintahkan siapa, dan meminta melakukan apa untuk mengkriminalisasi Antasari.

"Ini yang saya laporkan pagi ini ke Bareskrim. Tapi saya minta Pak SBY jujur, terbukalah pada publik, terbukalah pada kita semua, saya sudah mengalami penjara 8 tahun," ujar Antasari.

Kriminalisasi yang disebut Antasari, yakni terkait dirinya yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas pada Maret 2009.

Tepatnya pada 4 Mei 2009, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari ditahan karena diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Antasari disebut menembak bagian kepala Nasrudin, di dekat mal Metropolis Town Square, usai bermain golf di kawasan Modernland, Tangerang, Banten pada 14 Maret 2009.

Pembunuhan yang dilakukan Antasari diduga berkaitan dengan hubungan cinta segitiga antara dirinya, Nasrudin, dengan seorang caddy lapangan golf di kawasan Modernland bernama Rani Juliani.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas