Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekayasa Kasus Nasrudin, Antasari: Saya Minta Pak SBY Jujur

Antasari menyeret nama SBY. Antasari sebut SBY tahu betul di balik kasus pembunuhan Nasrudin.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rekayasa Kasus Nasrudin, Antasari: Saya Minta Pak SBY Jujur
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Antasari Azhar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar meminta Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan rekayasa kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari menyeret nama SBY. Antasari sebut SBY tahu betul di balik kasus pembunuhan Nasrudin.

Antasari mengatakan SBY telah mengkriminalisasi dirinya, karena menolak membebaskan besan SBY, Aulia Tantowi Pohan.

2009 lalu, Antasari menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah mengusut kasus yang melibatkan mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Aulia, yang diduga korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar.

"Kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono jujur, beliau tahu perkara ini, beliau jujur, beliau cerita, apa yang beliau dialami, apa yang beliau perbuat, beliau perintahkan siapa, untuk merekayasa dan mengkriminalisasi Antasari," ujar Antasari di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Antasari mendesak SBY untuk mengungkapkan apa yang dilakukan terhadapnya.

Dari memerintahkan siapa, dan meminta melakukan apa untuk mengkriminalisasi Antasari.

BERITA REKOMENDASI

"Ini yang saya laporkan pagi ini ke Bareskrim. Tapi saya minta Pak SBY jujur, terbukalah pada publik, terbukalah pada kita semua, saya sudah mengalami penjara 8 tahun," ujar Antasari.

Kriminalisasi yang disebut Antasari, yakni terkait dirinya yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas pada Maret 2009.

Tepatnya pada 4 Mei 2009, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari ditahan karena diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Antasari disebut menembak bagian kepala Nasrudin, di dekat mal Metropolis Town Square, usai bermain golf di kawasan Modernland, Tangerang, Banten pada 14 Maret 2009.

Pembunuhan yang dilakukan Antasari diduga berkaitan dengan hubungan cinta segitiga antara dirinya, Nasrudin, dengan seorang caddy lapangan golf di kawasan Modernland bernama Rani Juliani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas