SBY Bantah Intervensi Penegak Hukum di Kasus Antasari
SBY membantah dirinya menjadi inisiator atas tuduhan perekayasaan kasus hukum seperti yang diungkapkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono membantah dirinya menjadi inisiator atas tuduhan perekayasaan kasus hukum seperti yang diungkapkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Antasari diketahui, menjalani hukuman atas kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen
"Untuk diingat saya tidak pernah menggunakan kekuasaan saya sebagai presiden dulu untuk mencampuri penegak hukum untuk kepentingan politik saya," ujar SBY saat konferensi pers di rumahnya, Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
SBY mengatakan, dirinya tidak pernah mengintervensi penegak hukum kala dirinya menjabat Presiden RI.
"Saya tidak pernah mengintervensi kepolisian, kejaksaan dan majelis hakim. Sama sekali tidak dalam urusan dan kasus hukum Antasari ini," tegas SBY.
Dirinya berharap penegak hukum saat ini membuka kasus Antasari secara terang benderang. SBY meminta pihak kepolisian membuka lagi kasus Antasari.
"Saya berharap, bermohon ungkap semua fakta data dan kebenaran dengan gamblang," tambah SBY.
"Saya kira para penegak hukum yang memproses kasus Antasari masih ada semua, penyelidik dan penyidik kepolisian masih ada, mantan Kapolrinya masih ada, penuntut jaksa masih ada, mantan Jaksa Agung masih ada." tambah SBY.
Pengakuan Antasari
Seperti diketahui pada konferensi pers yang digelar hari di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017), Antasari menyatakan ada rekayasa kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, dan itu melibatkan SBY.
Menurut keterangan Antasari, SBY menitipkan pesan melalui Hary Tanoesoedibjo. Hary datang ke rumah Antasari Maret 2009. Pesannya, untuk membebaskan Aulia.
"Untuk apa waktu itu menyuruh Hary Tanoe, datang ke rumah saya malam-malam? Apakah masih bisa kita katakan SBY tidak intervensi perkara ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan," ucap Antasari.
Sebagai penegak hukum, Antasari mengaku obyektif. Sehingga permintaan itu, tak disetujui. Antasari disebut liar, dan tak bisa dikendalikan karena menolak permintaan membebaskan Aulia.
Setelah membeberkan, adanya rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin, Antasari mengaku akan melanjutkan kegiatan seperti biasa. Dia tak peduli bila ada intimidasi atau teror yang menimpanya.
"Saya ada kegiatan, dan mungkin saya akan kembali ke rumah nanti malam, dan bagaimana pun apakah rekan wartawan bisa jaga keamanan saya? Ndak kan, ya sudah saya jaga keamanan saya sendiri," ujar Antasari.
Meski begitu, Antasari enggan menuduh pihak SBY atau Hary Tanoe yang akan meneror dirinya.
"Bukan saya menuduh mereka akan melakukan aksi apa, ndak. Saya sudah alami, saya kemarin (2009) melaksanakan tugas resmi sebagai Ketua KPK," ucap Antasari.
Antasari menyebut ada kriminalisasi saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPK, yakni terkait dirinya yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen yang tewas pada Maret 2009.
Tepatnya pada 4 Mei 2009, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari ditahan karena diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Nasrudin tewas dengan luka tembak di bagian kepala, di dekat mal Metropolis Town Square, usai bermain golf di kawasan Modernland, Tangerang, Banten pada 14 Maret 2009.
Tudingan motif pembunuhan yang diotaki Antasari itu diduga berkaitan dengan hubungan cinta segitiga antara dirinya, Nasrudin, dengan seorang caddy lapangan golf di kawasan Modernland bernama Rani Juliani.
"Dipenjarain dengan skenario macem-macem. Dengan perempuan macem-macem. Mereka tidak mikir bagaimana sakit hatinya keluarga saya," tutup Antasari.