Temui Ketua MA, Tjahjo Kumolo Bahas Soal Fatwa Kasus Ahok
Dia akan menunggu sampai sidang beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali dan jajaran di Kantor MA, Jakarta, Selasa (14/2/2017) siang.
Tujuan kedatangan menanyakan kepada pihak MA mengenai fatwa atau pendapat hukum terkait kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Tjahjo mengaku sudah menyerahkan surat secara resmi mengenai hal itu, pada Selasa pagi.
Namun, pada kesempatan itu, dia tak bertemu karena sedang ada acara pemilihan Ketua MA.
"Kami sudah menyerahkan surat permohonan kepada Ketua MA, tentang fatwa atau pendapat hukum terkait apa yang akan pemerintah dalam hal ini Kemendagri putuskan berkaitan kasus terdakwa Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama yang sedang dalam proses persidangan," ujar Tjahjo, ditemui di Kantor MA, Selasa (14/2/2017).
Sampai saat ini, dia mengaku, belum membuat keputusan apakah akan memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama.
Dia akan menunggu sampai sidang beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.
Hal ini karena mantan Bupati Belitung Timur itu didakwakan oleh JPU dua pasal alternatif.
Alternatif pertama adalah pelanggaran terhadap pasal 156 a huruf a KUHP dan alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP.
"Saya sebagai pemerintah untuk mengambil keputusan diberhentikan sementara atau tidak itu menunggu tuntutan dari JPU di pengadilan," kata dia.
Semasa menjabat sebagai Mendagri, dia mengaku pernah tidak memberhentikan sementara seorang gubernur yang sudah berstatus sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Namun, di lain sisi, dia pernah, menonaktifkan sementara gubernur, walikota, dan bupati karena diduga terlibat korupsi dan di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
"Ditahan itu otomatis (nonaktif,-red). Kalau KPK kan pasti (hukuman,-red) di atas lima tahun. Otomatis, kami hentikan sementara, itu saja," katanya.