Ini Tanggapan Presiden Jokowi Adik Iparnya Terjerat Kasus Suap yang Ditangani KPK
Presiden Joko Widodo menanggapi kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang melibatkan adik iparnya.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menanggapi kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang melibatkan adik iparnya, Arif Budi Sulistyo.
Jokowi menegaskan dirinya tidak ingin mencampuri urusan penegakan hukum yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Ya diproses hukum saja," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Presiden Jokowi mengatakan bahwa pihaknya menghormati setiap proses hukum yang dilakukan KPK terhadap adik iparnya.
"Kita semua menghormati proses hukum yang ada di KPK dan saya yakin KPK bekerja profesional dalam proses semua kasus," ucap Jokowi.
Peristiwa tersebut mengingatkan akan pernyataan Presiden Jokowi terkait catut mencatut meski belum diketahui apakah Arif menyalahgunakan nama Presiden atau tidak.
Presiden Jokowi menanggapi bahwa sikapnya tetap tegas seperti yang dinyatakan sebelumnya bahwa tidak boleh ada yang mencatut namanya untuk kepentingan tertentu.
"Saya tidak hanya mengeluarkan surat tapi sebelumnya mungkin lebih dari 5 kali. Sidang kabinet, pertemuan dengan dirut-dirut BUMN semua saya sampaikan. Saya kira penjelasan yang sangat jelas," ucap Presiden.
Kasus Suap
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bekerja untuk membuktikan peran Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo dalam perkara dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Nama Arif muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Arif didakwa menyuap Handang Soekarno, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebesar Rp1,9 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Rajamohanan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.