Juri: Tunggu Hitung Manual
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro mengimbau masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan penghitungan cepat atau
TRIBUNNEWS.COM, KALTIM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro mengimbau masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan penghitungan cepat atau quick count.
Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penghitungan KPUD.
Imbauan ini disampaikan KPU guna memberikan kepastian hasil perolehan suara pasangan calon yang bersaing dan menghindari kebingungan.
"Masyarakat harus tahu yang harus ditunggu dan dijadikan hasil sah dan patokan semua pihak itu adalah yang ditetapkan manual oleh KPUD. Kita tunggu saja sesuai jadwal, KPU punya kapan direkap di kecamatan, kabupaten atau kota dan provinsi," kata Juri di kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).
Menurut Juri, penghitungan cepat sejumlah lembaga tidak bisa dijadikan patokan valid, meskipun masing-masing lembaga juga menyebutan hasil penghitungan sudah lebih dari lima puluh persen rampung.
"Karena itu hanya beberapa TPS dengan mengunakan metode ilmiah mereka mampu memotret," kata Juri.
Menurut Juri, saat ini pihaknya masih memasukan hasil perolehan suara yang tercatat di formulir C1. Nantinya, masyarakat juga bisa melihat melalui situs hitung (situng) di laman www.kpu.go.id
"Walaupun tidak secepat quick count diumumkan hasil KPU karena karus bertingkat bertahap tetapi setiap tingkat masyarakat bisa melihat dan menghitung dan menjumlah dan mengkalkulasi," kata dia.
Secara serentak pemilihan kepala daerah dilaksanakan di 101 daerah, terdiri dari 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengimbau kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menerima hasil pemungutan suara.
Berdasarkan hitung cepat, diperkirakan Pilkada DKI akan berlangsung dua putaran. Kedua pasangan itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno.
Sementara yang tak lolos, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Kapolda berharap pasangan calon yang tak lolos ke putaran kedua untuk dapat menerima kekalahan.
"Kami minta kepada yang paling bawah, nantinya kalau memang hasil penghitungan suara demikian untuk bisa menerima kekalahan dengan lapang dada," ujar Iriawan seraya menyebut, bila pasangan calon juga tidak bisa menerima kekalahan, bisa menyalurkan aspirasi melalui Mahkamah Konstitusi.
Menyangkut dua pasangan calon yang ditengarai masuk putaran dua pilkada, Iriawan berharap tidak ada perayaan secara berlebihan.
"Silakan dengan kepala posisi ditekuk, lakukan dengan berdoa, berdzikir, dan sebagainya. Kita menghormati yang persentasenya kecil," imbuhnya. (ike/coz/kps)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.