Pansus Pelindo II Kejar Kasus Hukum Direksi Baru
Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II melanjutkan kasus hukum pemberian garansi tersangka korupsi dan direktur pembinaan anak usaha yang sudah men
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II melanjutkan kasus hukum pemberian garansi tersangka korupsi dan direktur pembinaan anak usaha yang sudah menyandang tersangka dengan status P-21 (berkas lengkap), terkait kasus pemberangusan serikat pekerja.
Direktur Pelindo II Elvyn G Masassya mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Terkait garansi tahanan kota atas kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane dengan tersangka Ferialdy Noorlan dan Haryadi Budi Kuncoro sudah dicabut. Untuk kasus saudara Riri yang bersangkutan akan menjelaskan sendiri," kata Elvyn kepada pimpinan Pansus Pelindo II di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Direktur Pembinaan Anak Usaha, Riri Syeried Jetta, mengaku kasus tersebut sudah selesai tahun 2012 setelah ada perdamaian dengan Pihak Serikat Pekerja.
Selama ini, pihak pengacara yang mengurus kasus union busting saat dirinya menjabat Direktur Utama PT Dok Kodja Bahari Persero.
"Proses hukum kan tidak bisa selesai hanya dengan perdamaian melainkan vonis pengadilan. Kami minta data proses perdamaian tersebut," ujar Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka.
Selain itu Rieke menanyakan soal kasus JICT, Global Bond dan pembangunan Kalibaru. "Kenapa rental fee JICT terus dibayarkan. BPK kan sedang audit investigasi. Ini atas perintah siapa?," papar Rieke.
Dalam pansus tersebut, Rieke enegaskan bahwa jika Elvyn tetap meneruskan perpanjangan JICT, maka ada celah hukum yang sengaja dibuka di kemudian hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.