Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Azhar Akhirnya Tepati Janji ke Keluarga Nasrudin

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menepati janji kepada pihak keluarga Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Antasari Azhar Akhirnya Tepati Janji ke Keluarga Nasrudin
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

“Jadi, kalau ada orang yang selama ini menyangkutpautkan ke masalah politik, tak ada masalah politik. Kalau tanggal itu Pilkada apa urusan saya? Saya warga Makassar, tak ada urusan,” tegasnya.

Pernyataan Antasari di Bareskrim Polri itu, ditanggapi Susilo Bambang Yudhoyono. SBY tak terima Antasari mengaitkan dirinya dengan tewasnya Nasrudin.

Bahkan, Ketua Umum Partai Demokrat itu akan menempuh langkah hukum terhadap Antasari. Melalui upaya hukum diharapkan masalah akan menjadi terang benderang.

Atas hal itu, Andi Syamsuddin tak mau ikut campur. Menurut dia, itu hanya permasalahan antara Antasari dan SBY. Dia memilih mengawal laporan yang sudah di Bareskrim Polri itu.   

“Kami meminta kepada polisi membuka terang benderang. Kami lihat dulu hasil penyelidikan kepolisian. Sehingga ada titik terang,” kata dia.

Bola Panas Di Tangan Polisi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan bekerja secara seksama, objektif, teliti untuk mempelajari laporan Antasari itu apakah ditemukan unsur pidana atau tidak. 

Berita Rekomendasi

Sebab, laporan itu bersinggungan dengan putusan pengadilan yang sudah incrachtatau berketapan hukum tetap.

“Karena ini berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah incracht bahkan sampai PK (Peninjauan Kembali,-red)” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

Selain itu, Antasari selaku terpidana kasus pembunuhan Nasrudin telah mengajukan dan memperoleh pengampunan pengurangan masa hukuman atau grasi dari presiden.

Secara logika, orang yang memohon grasi tersebut mengakui melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan.

Ini berbeda apabila dugaan kasus yang dilaporkan itu belum berketapan hukum tetap dan terpidana tidak memperoleh grasi dari presiden.

“Bahkan, Pak Antasari sebagai terpidana sudah sempat ataupun telah mendapatkan grasi dari pak presiden. Jadi proses hukumnya sudah tuntas,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas