Teka-teki di Balik Mundurnya Chappy Hakim Sebagai Presdir Freeport
Mantan Kepala Staf TNI AU itu kembali ke posisi semula sebagai penasihat perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara mengejutkan Chappy Hakim mengundurkan diri dari jabatan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) yang baru dijabatnya tiga bulan.
Mantan Kepala Staf TNI AU itu kembali ke posisi semula sebagai penasihat perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Mundurnya Chappy Hakim ini hanya berselang lima hari setelah kuasa hukum anggota DPR RI Mukhtar Tompo melaporkan Chappy ke Bareskrim Polri.
Gara-garanya, pasca rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Chappy menepis tangan Mukhtar Tompo serta bernada mengancam lantaran kritik yang dilontarkan saat rapat dianggap pedas.
"Saya telah memutuskan bahwa demi kepentingan terbaik bagi PTFI dan keluarga, saya mengundurkan diri dari tugas-tugas saya sebagai Presiden Direktur dan melanjutkan dukungan saya kepada perusahaan sebagai penasehat," ujar Chappy Hakim di Jakarta, Sabtu (18/2).
Chappy diangkat menjadi Presidir Freeport Indonesia oleh Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Copper and Gold Inc Richard C Adkerson sejak 19 November 2016. Sebelumnya, Chappy, menjadi penasihat senior Freeport Indonesia sejak Agustus 2016.
Jabatan Pengangkatan Chappy sebagai CEO Freeport Indonesia dilakukan karena posisi CEO Freeport Indonesia kosong sejak ditinggal Maroef Sjamsoeddin sejak tanggal 18 Januari 2016. Maroef yang membongkar kasus Papa Minta Saham yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Chappy mengatakan, jabatan sebagai Presdir Freeport Indonesia merupakan kehormatan dan memerlukan komitmen waktu yang luar biasa.
Atas keputusan Chappy tersebut, Chief Executive Officer dan Presiden Freeport-McMoran Inc, Richard C. Adkerson memahami sikap mantan KSAU tersebut dan akan terus menerima nasehat dan sarannya sebagai penasihat perusahaan.
"Kami memahami bahwa ini adalah keputusan yang sulit dibuat oleh pak Chappy, kami menyampaikan apresiasi atas jasa-jasa dan dukungan beliau terhadap perusahaan," ujar Richard.
Persoalan Rumit
Pengamat energi Said Didu menilai, mundurnya Chappy bukan lantaran laporan kasus yang dilakukan Mukhtar Tompo. Said berkeyakinan, Chappy saat ini persoalan yang sangat rumit yakni terkait kebijakan pemerintah.
Kebijakan pemerintah yang dimaksud Said yakni dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kemudian diikuti dua Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017.
Dengan PP tersebut, Freeport yang sudah beroperasi di Indonesia selama 50 tahun sejak tahun 1976, harus mengubah status dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kontrak Karya selama 50 tahun yang membuat posisi Freeport Indonesia sejajar dengan pemerintah RI, dihapus Pemerintahan Joko Widodo dengan diterbitkannya PP No 1 Tahun 2017 pada 12 Januari 2017 itu.
Pada tanggal 12 Januari 2017 itu, Pemerintah RI menghentikan ekspor mineral mentah.yang dilakukan Freeport selama 50 tahun lantaran gagalnya PT Freeport Indonesia memenuhi komitmen pembangunan smelter (pengolahan mineral) seperti diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun dengan diterbitkannya PP Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah status Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi IUPK, maka Freeport selama beberapa tahun kedepan masih bisa mengekspor mineral mentah atau konsentrat.
Namun dengan dua Peraturan Menteri ESDM yang dikeluarkan Ignasius Jonan pada 12 Januari 2017, maka Freeport Indonesia harus melakukan divestasi sajam sebesar 51 persen.
Jika saham tersebut dibeli pemerintah RI, maka Freeport akan menjadi semacam BUMN milik Indonesia. Itu terjadi karena kontrol mayoritas atas Freeport Indonesia berada di tangan pemerintah RI. Bukan lagi Freeport di Amerika.
Selain itu, Freeport wajib membangun smelter agar tidak lagi mengekspor mineral mentah. Serta pembayaran pajak menjadi fluktuatif. Bukan flat seperti ketika Freeport masih dalam status Kontrak Karya.
Hingga saat Chappy Hakim mundur, Freeport masih menjadi sorotan tajam lantaran
mengajukan sejumlah permintaan terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.
Selain itu, Freeport juga belum setuju divestasi saham sebesar 51 persen. Freeport masih berkeinginan divestasi saham sebesar 30 persen. Ketiga, Freeport Indonesia juga belum setuju tentang pembayaran pajak secara fluktuatif.
Beberapa kali Chappy Hakim dan jajaran Freeport Amerika bertemu dengan Menteri ESDM dan jajarannya, namun belum terdapat kata sepakat.
Di saat bersamaan, Freeport juga telah mulai merumahkan karyawannya lantaran ekspor konsentrat atau mineral mentahnya terhenti sementara.
Said Didu melihat, mundurnya Chappy bisa memunculkan buah simalakama yaitu hubungan dengan investor dan pemilik saham di Amerika Serikat. Terlebih, pemilik saham terbesar Freeport saat ini adalah salah satu orang terdekat Presiden AS Donald Trump.
"Ada tiga buah simalaka baru yang akan muncul jika muncul ketidaktegasan dari pemimpin RI dalam mengambil keputusan tepat di waktu yang tepat. Yang pertama pelaksanaan PP baru dengan kontrak yang masih hidup, kedua izin ekspor dengan acaman PHK pegawai, ketiga ketegasan kebijakan dengan gejolak sosial Papua," tutur Said. (Kompas.com/Tribunnews/Seno)