KPK Periksa Seorang Saksi Lengkapi Berkas Tersangka Charles Jones Mesang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saksi diperiksa untuk tersangka anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang (CJM).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa seorang saksi untuk kasus pembahasan anggaran dana optimalisasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saksi diperiksa untuk tersangka anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang (CJM).
Baca: KPK Periksa Staf Administrasi Anggota DPR Musa Zainuddin
"Untuk melengkapi berkas tersangka CJM, hari ini kami periksa satu saksi yakni Sugiarto Sumas, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Febri, Senin (20/2/2017).
Sebelumnya, Charles, Jumat (17/1/2017) diperiksa sebagai tersangka.
Charles hadir memenuhi panggil menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange.
Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan perdana setelah sebelumnya Charles resmi ditahan KPK, Selasa (31/1/2017) di Rutan Guntur.
Baca: KPK Periksa Anggota DPR Budi Heryadi Terkait Kasus Suap Pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi
Dalam kasus ini, Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Ketidaknyamanan Irman Gusman Saat Sidang Putusan
Dalam persidangan, Jaksa mengungkap Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien.
Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima Ditjen P2KTrans.
Jamaluddien sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.