Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Gandeng KPK Bentuk Satgas Pencegahan Kecurangan Klaim Rumah Sakit dan Klinik

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, Rabu (22/2/2017) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk Satgas fraud (kecurangan).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkes Gandeng KPK Bentuk Satgas Pencegahan Kecurangan Klaim Rumah Sakit dan Klinik
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, Rabu (22/2/2017) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk Satgas fraud (kecurangan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, Rabu (22/2/2017) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk Satgas fraud (kecurangan).

Satgas ini dibentuk karena pihaknya melihat ada indikasi fasilitas kesehatan seperti klinik hingga Rumah Sakit (RS) melakukan fraund untuk mengambil keuntungan dari klaim pengganti biaya pengobatan.

"Kami ke sini rapat buat Satgas pedoman pencegahan fraund. Satgas ini terdiri dari Kemenkes, BPJS dan KPK," ujar Nila Moeloek.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan selama ini KPK sudah banyak membantu dalam mengawasi dan memperbaiki pelayanan publik di sektor kesehatan.

Baca: Patrialis Akbar Tantang KPK Di Pengadilan

"Dalam hal ini kami fokus pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kami bicara soal fraund‎, klaim dari RS atau pelayanan kesehatan lain pada BPJS," ungkap Nainggolan.

BERITA REKOMENDASI

Nainggolan melanjutkan berdasarkan data sementara pada 2015 untuk satu semester ada sekitar 175 ribu klaim dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan.

Saat ini ada sekitar satu juta klaim yang sudah terdeteksi.

Sehingga ‎baik Kemenkes maupun KPK menganggap perlu adanya sistem pengendali fraund.

Baca: KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Proyek Jalan di Jayapura Murni Penegakkan Hukum

"Pencegahan harus jelas, di tahun 2018 kami akan melakukan tindak lanjut dari fraund yang terdeksi dan terbukti," tegas Nainggolan.

Selanjutnya di tahun 2018, beberapa tahapan yang akan dilakukan untuk menghindari fraud yakni menganalisis klaim dan memperbaiki sistem‎.


Termasuk diterapkan juga denda perdata apabila ditemukan ada RS yang melakukan fraund maka bisa ditenda.

Tidak tanggung-tanggung, jeratan pidana menggandeng kejaksan juga dilakukan bagi Rumah Sakit hingga Klinik yang terbukti melakukan fraund.

"Kalau di 2017 ini data satu juta klaim akan dianalisa dulu oleh Inspektorat Kemenkes lalu diverifikasi di lapangan.‎ Kalau memang curang sekali kami coba peringatkan dulu sambil memperbaiki sistem," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas