Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar Fair, Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan Seperti Ade Armando

Buni Yani meminta polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penydikan (SP3) untuk dirinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Agar Fair, Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan Seperti Ade Armando
KOMPAS/WAWAN H. PRABOWO
Pengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aldwin Rahardian, Kuasa Hukum Buni Yani, menuding pihak kepolisian diskriminatif dalam menangani kasus kliennya jika dibandingkan dengan Ade Armando yang kasusnya dihentikan.

Buni Yani meminta polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penydikan (SP3) untuk dirinya.

"Pak Buni Yani sendiri mengatakan bahwa harusnya perlakuan yang sama diberlakukan, seperti apa yang terjadi di kasus Ade Armando, prosesnya dihentikan. Kalau mau fair kita juga sama dong, hentikan," kata Aldwin ketika dihubungi, Kamis (23/2/2017).

Baca: Polisi Hentikan Kasus Ade Armando

Rencananya, Aldwin akan mengajukan permohonan SP3 untuk kliennya.

Aldwin menilai, kliennya harus mendapat perlakuan penanganan hukum yang sama seperti Ade Armando.

Keduanya sama-sama diduga melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berita Rekomendasi

"Kan jelas-jelas bahasanya, dikutip dilihat seperti apa, menebarkan kebencian gitu lho. Jadi menurut saya ini, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda," ujar Aldwin.

Baca: Buni Yani: Seolah-olah yang Benar Itu Ahok, yang Salah Itu Buni Yani

Kasus Ade Armando bermula dari unggahan status di Facebook-nya yang berbunyi, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."

Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut pada Mei 2015 terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara.

Pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) kemudian melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas pasal penodaan agama. Ade telah diperiksa dua kali oleh kepolisian pada Juni 2016 dan Januari 2017.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017, namun setelah sejumlah ahli dimintai keterangan, tidak ditemukan tindak pidana dalam kasusnya. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016.

Ia dilaporkan oleh sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lantaran mengunggah penggalan video pidato Ahok disertai dengan keterangan yang dianggap kontroversial.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas