Agar Fair, Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan Seperti Ade Armando
Buni Yani meminta polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penydikan (SP3) untuk dirinya.
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS/WAWAN H. PRABOWO
Pengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain.
Meski mengaku bukan yang pertama mengunggah video itu, unggahan Buni Yani menjadi viral.
Tak lama Ahok pun mulai dilaporkan dan akhirnya disidang dalam kasus penodaan agama.
Buni Yani memperjuangkan nasibnya dengan membuat petisi hingga mengajukan permohonan praperadilan.
Namun hakim menolaknya sehingga polisi terus memproses kasus Buni Yani.
Saat ini berkasnya ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan menunggu dinyatakan lengkap (P-21) atau harus dikembalikan ke polisi atau dilengkapi.
Penulis: Nibras Nada Nailufar
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.