Dua Saksi bagi Penyuap Bupati Klaten Diperiksa KPK
Atas kasus ini, beberapa waktu lalu penyidik melakukan jemput bola memeriksa puluhan saksi di Klaten.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kemarin Rabu (22/2/2016) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Suramlan (SUL), PNS di Dinas Pendidikan Kab Klaten yang berstatus tersangka pemberi suap pada Bupati Klaten, Sri Hartini (KPK) dalam jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Klaten, Jawa Tengah.
Kali ini giliran penyidik memeriksa dua saksi bagi tersangka Suramlan. Mereka yakni Bambang Teguh Setyo, PNS Dinas Pendidikan Kab Klaten dan Dandi Ivan Chory, karyawan swasta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa dua saksi bagi Suramlan. Hari ini, Kamis (23/2/2017) penyidik juga memeriksa Slamet, Kabid Mutasi BKD Kab Klaten, bagi tersangka Sri Hartini (SHT).
"Saksi Slamet kembali diperiksakan hari ini untuk tersangka SHT. Sebelumnya dia juga beberapa kali diperiksa," imbuh Febri.
Atas kasus ini, beberapa waktu lalu penyidik melakukan jemput bola memeriksa puluhan saksi di Klaten.
"Kemarin di daerah, Klaten kami periksa 28 saksi untuk tersangka SHT, Bupati Klaten," singkat Febri.
Febri menjelaskan 28 saksi yang diperiksa diantaranya anggota DPRD, PNS, Kadis, pejabat di Pemkab Kab Klaten, pegawai puskesmas, guru, camat hingga staf di Kecamatan.
"Seluruh saksi ini diperiksa terkait indikasi suap jabatan di Pemkab Klaten dan penelusuran asal usul uang dari yang ditemukan sampai uang yang disita saat Operasi Tangkap Tangan," tambah Febri.
Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap.
Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.