Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pasti Terapkan Perma Korporasi

Turut disinggung pula soal pidana denda dan sistem pencegahan korupsi di perusahaan berskala besar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Pasti Terapkan Perma Korporasi
Eri Komar Sinaga
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama beberapa jam, siang tadi, Kamis (23/2/2017), pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ melakukan diskusi dengan Hakim Agung Surya Jaya.

Sebelumnya, KPK juga telah intens menjalin komunikasi‎ dengan Mahkamah Agung terkait Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah diskusi hingga komunikasi dilakukan agar pihaknya bisa maksimal menerapkan peraturan MA dalam pemberantasan korupsi, utamanya untuk perkara besar yang melibatkan korporasi.

"Diskusi tadi dimaksudkan agar ke depan Perma bisa maksimal diterapkan oleh penegak hukum, jadi tidak ada lagi perbedaan pendapat soal teknis apakah bisa atau tidak dan bagaimana proses pembuktiannya dan lain-lain terkait hukum acara setelah Perma ini ada," beber Febri.

Selain itu, dalam diskusi dengan Hakim Agung Surya Jaya, turut disinggung pula soal pidana denda dan sistem pencegahan korupsi di perusahaan berskala besar.

Seperti diketahui, MA telah menerbitkan Perma Korporasi pada akhir tahun lalu. Melalui Perma tersebut, MA meminta KPK dan lembaga penegak hukum lain tidak ragu dalam menjerat korporasi yang terlibat korupsi.

Berita Rekomendasi

Menurut Jubir MA, Suhadi, sebelum terbitnya Perma, penegak hukum ragu memidanakan korporasi lantaran tak ada hukum acara yang mengatur, terutama soal identitas korporasi.

Karena dalam KUHAP, penegak hukum harus menyebutkan identitas pihak terdakwa seperti tempat dan tanggal lahir, agama, profesi dan sebagainya.

Perma tersebut mengatur secara rinci prosedur dan tata cara pemidanaan korporasi. Dengan demikian, lembaga penegak hukum dapat memenuhi syarat formil dan materiil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas