Bareskrim Bongkar Kasus Pupuk Palsu di Jawa Barat, Bahannya Cuma Tanah dan Pewarna Pakaian
Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar komplotan pembuat pupuk palsu di Jawa Barat.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar komplotan pembuat pupuk palsu di Jawa Barat.
Pupuk yang diproduksi komplotan ini hanya berbahan tanah, zat kapur, plus pewarna pakaian.
"Ditangkap empat orang, saudara M selaku diatributor ditangkap di Majalengka, ML, HE, RM selaku pembuat pupuk palsu punya semacam pabrik tempat pembuatannya di Sukabumi," ujar Direktur II Tipideksus Brigjen Pol Agung Setya di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Agung menceritakan, kasus pupuk palsu terbongkar setelah pihaknya mendapat keluhan tentang banyaknya tanaman seperti padi dan sawit yang tak berdampak meski diberi pupuk tertentu pada awal 2017.
Pupuk tersebut ditemukan di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera hingga Aceh.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pupuk yang digunakan para petani tersebut berasal dari distributor milik M di Majalengka, Jawa Barat.
Petugas mengambil sampel pupuk dari tempat M dan diuji ke laboratorium.
Hasilnya, ternyata pupuk tersebut palsu.
Tak ada zat kandungan sebagaimana komposisi pupuk.
Pupuk tersebut hanya berbahan dasar tanah, zat kapur, dan pewarna pakaian di pupuk buatannya.
"Komposisi zat kandungan yang tercetak di karung itu sebetulnya tidak ada karena isinya hanya tanah dicampur zat kapur ditambah pewarna pakaian," jelas Agung.
Hasil penyidikan, ternyata pupuk dari distributor M dibuat disebuah pabrik rumahanya di Kampung Lebak Jero, RT 003/004, Parakanlima, Cikembar, Sukabumi, Jabar.
Dari lokasi parbik tersebut terdapat sejumlah peralatan pembuatan pupuk, pupuk setengah jadi dan ratusan ton pupuk palsu siap edar.
Dari pabrik rumahan itu, ditangkap dua orang pengelola, HE dan RM yang menjadi otak pelaku pembuat pupuk palsu.
HE dan RM merupakan ayah dan anak yang menjadi otak pembuatan pupuk palsu dengan memperkerjakan 21 karyawan.
Dari pabrik rumah itu, petugas menyita barang bukti berupa ratusan ton pupuk palsu merk NPK, TS, Berlian Merah, dan merk Berlian Biru.
Turut disita sejumlah mesin rotasih, mesin penggiling, mesin jahit, timbangan, kompressor, drum, ember pewarna, ayakan hingga parabola.
HE dan RM bekerja sama dengan ML yang berperan sebagai pencetak merk dan komposisi pupuk di karung.
Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 38 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Serta UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Mereka terancam pidana lima tahun penjara.
Dari pemeriksaan, diketahui HE sudah bemain pupuk palsu sejak 2005.
HE pernah ditangkap dan divonis enam bulan karena kasus yang sama.
Dia baru empat bulan lalu keluar dari penjara.
"Dengan melihat pelaku HE ini adalah residivis pembuat pupuk palsu, kami akan kembangkan pola kerja mereka, kami juga akan telusuri hasil kejahatannya, baik aliran dana maupun hal lain yang perlu dituntaskan dalam penyidikan kasus ini," katanya.