Fokus Tangani Sengketa Pilkada, MK Tidak Akan Gelar Sidang Uji Materi Undang-Undang Selama 45 Hari
"Karena memang yang ini kan limitatif ya karena dibatasi waktu sementara PUU (pengujian undang-undang) tidak. Ya meskipun tidak boleh berlama-lama,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengggelar sidang judicial review atau pengujian undang-undang selama sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sidang sengketa Pilkada akan berlangsung selama 45 hari dimulai sejak 13 Maret hingga 19 Mei 2017.
"Sementara ditiadakan. sampai sidang putusan (Sengketa Pilkada)," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Menurut Fajar, pihaknya harus mendahulukan sidang sengketa hasil Pilkada karena undang-undang membatasi waktu maksimal persidangannya.
Sementara terkait sidang uji materi undang-undang, tidak ada batasan waktu.
"Karena memang yang ini kan limitatif ya karena dibatasi waktu sementara PUU (pengujian undang-undang) tidak. Ya meskipun tidak boleh berlama-lama," kata Fajar.
Mahkamah Konstitusi membagi dua masa pendaftaran sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2017.
Pertama adalah pendaftaran sengeketa hasil Pilkada Kabupaten atau Kotamadya sejak tanggal 22 hingga 24 Februari 2017.
Sementara untuk pendaftaran sengketa Pemilihan Kepala Daerah tingkat provinsi yakni mulai tanggal 25 sampai tanggal 27 Februari 2017.
Waktu sidang tersebut akan mulai dihitung sejak 13 Maret dan dijadwalkan selesai pada 19 Mei 2017.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan 101 Pilkada Serentak di seluruh Indonesia yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten.