KY Imbau Masyarakat Laporkan Majelis Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi
Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutus bebas Suparman pada Kamis (23/2/2017).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyarankan masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki konsentrasi di bidang lingkungan hidup untuk melaporkan hasil putusan bebas terdakwa Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman.
Wakil Ketua KY Sukma Violeta mengatakan laporan tersebut penting untuk mempercepat proses apakah ada dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memutus perkara.
"Kalau bisa LSM yang memiliki kepedulian, mereka melapor nanti laporannya kita periksa, dibuat berita acara, periksa saksi," kata Sukma Violeta di Kalibata, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Baca: Bupati Rokan Hulu Non Aktif Suparman Langsung Sujud Syukur Divonis Bebas
Sukma mengatakan sebenarnya pihaknya sendiri bisa melakukan penyelidikan sendiri.
Akan tetapi, kata dia, akan sangat lebih mudah jika ada laporan dari pihak eksternal karena pelapor tinggal membuat surat dan mengirimkan ke KY.
"Bisa juga, ada mekanisme di kita. Tapi kalau ada pelapor lebih gampang, cukup surat saja. Nanti kita periksa, apakah melaporkan karena indikasi atau karena kalah. Tapi pasti kita periksa dan telaah semuanya," kata dia.
Sukma menegaskan KY hanya memproses mengenai dugaan pelanggaran etik.
Sementara memgenai putusan harus tetal melalui proses hukum misalnya banding atau kasasi.
"Kami harus etika. Seperti diduga melakukan pertemuan dengan para pihak baik langsung maupun tidak langsung iu sudah bisa langsung diperiksa KY. Jika terbukti akan dikenakan sanksi," tukas Sukma.
Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutus bebas Suparman pada Kamis (23/2/2017).
Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni bekas Gubernur Riau, Annas Maamun.
Sementara terdakwa lainnya yakni bekas Ketua DRPD Riau, Johar Firdaus, divonis pidana penjara lima tahun 6 bulan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.