Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Imbau Masyarakat Laporkan Majelis Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi

Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutus bebas Suparman pada Kamis (23/2/2017).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KY Imbau Masyarakat Laporkan Majelis Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Wakil Ketua KY Sukma Violeta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyarankan masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki konsentrasi di bidang lingkungan hidup untuk melaporkan hasil putusan bebas terdakwa Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman.

Wakil Ketua KY Sukma Violeta mengatakan laporan tersebut penting untuk mempercepat proses apakah ada dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memutus perkara.

"Kalau bisa LSM yang memiliki kepedulian, mereka melapor nanti laporannya kita periksa, dibuat berita acara, periksa saksi," kata Sukma Violeta di Kalibata, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Baca: Bupati Rokan Hulu Non Aktif Suparman Langsung Sujud Syukur Divonis Bebas

Sukma mengatakan sebenarnya pihaknya sendiri bisa melakukan penyelidikan sendiri.

Akan tetapi, kata dia, akan sangat lebih mudah jika ada laporan dari pihak eksternal karena pelapor tinggal membuat surat dan mengirimkan ke KY.

"Bisa juga, ada mekanisme di kita. Tapi kalau ada pelapor lebih gampang, cukup surat saja. Nanti kita periksa, apakah melaporkan karena indikasi atau karena kalah. Tapi pasti kita periksa dan telaah semuanya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sukma menegaskan KY hanya memproses mengenai dugaan pelanggaran etik.

Sementara memgenai putusan harus tetal melalui proses hukum misalnya banding atau kasasi.

"Kami harus etika. Seperti diduga melakukan pertemuan dengan para pihak baik langsung maupun tidak langsung iu sudah bisa langsung diperiksa KY. Jika terbukti akan dikenakan sanksi," tukas Sukma.

Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutus bebas Suparman pada Kamis (23/2/2017).

Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni bekas Gubernur Riau, Annas Maamun.

Sementara terdakwa lainnya yakni bekas Ketua DRPD Riau, Johar Firdaus, divonis pidana penjara lima tahun 6 bulan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas