Pansel Tidak Perlu Tergesa-gesa Mencari Pengganti Patrialis Akbar
Pansel Calon Hakim Konstitusi telah membuka pendaftaran mulai 22 Februari hingga 3 Maret 2017.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyarankan agar seleksi calon hakim konstitusi tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa mencari pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan secara tidak hormat.
Jimly mengatakan Panitai Seleksi tidak mengejar waktu untuk mencari hakim baru walau Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berpengaruh kepada kualitas hakim terpilih.
Menurut Jimly, secara undang-undang, batas minimal hakim untuk menyidangkan dan memutus perkara agar kuorum adalah tujuh hakim. Sementara kini Mahkamah memiliki delapan hakim konstitusi.
"Jadi yang rekrutmen satu calon tidak usah tergesa-gesa hanya karena ini terburu-buru nyarinya sembarangan. Ini nggak ada masalah kok. Tujuh orang udah bisa kok. Apalagi sekarang delapan," kata Jimly di Menteng, Jakarta, Sabtu (25/2/2017).
Namun, Jimly mengingatkan agar dari delapan hakim konstitusi tidak boleh ada yang sakit sehingga tidak masuk kerja.
Jimly juga meminta kepada para hakim konstitusi agar tidak perlu menghadiri acara di berbagai tempat selama persidangan sengketa hasil Pilkada.
"Yang penting tidak boleh sakit, selama persidangan tak boleh ada wara-wiri ke acara lain, supaya kalau misal sakit satu orang tinggal tujuh kan dag dig dug kita. Mudah-mudahan sehat semua mereka sehingga tidak ada masalah," kata ketua pertama Mahkamah Konstitusi itu.
Pansel Calon Hakim Konstitusi telah membuka pendaftaran mulai 22 Februari hingga 3 Maret 2017.
Pansel kemudian menyeleksi secara administrasi mulai 5 hingga 9 Maret 2017.
Anggota Pansel Calon Hakim Konstitusi, Sukma Violeta memprediksi akhir Maret sudah terpilih hakim konstitusi yang baru.
Mahkamah akan mulai menyidangkan sengketa hasil Pilkada mulai 13 Maret hingga 19 Mei 2017.
Karena jumlah hakim masih delapan, maka panel hakim hanya terdiri dari dua panel beranggotakan masing-masing empat hakim.
Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan 11 sengketa hasil Pilkada tingkat kabupaten-kota. 11 gugatan tersebut yakni Takalar, Bengkulu Tengah, Gayo Leus, Dogiai, Kendari, Salatiga, Bombana, Morotai, Jepara, Nagan Raya dan Tebo.
Sementara untuk sengketa hasil Pilkada tingkat provinsi masih dalam tahap pendaftaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.