Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bambang W Soeharto, KPK Minta Semua Pihak Patuh Hukum

"‎KPK berharap semua orang taat dengan hukum, terutama para pejabat negara termasuk juga para petinggi parpol."

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Bambang W Soeharto, KPK Minta Semua Pihak Patuh Hukum
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/1/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta semua pihak tidak mematuhi hukum terkait kasus Bambang Witarmadji Soeharto (BWA) terdakwa dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya NTB yang kini kini belum disidangkan.

"‎KPK berharap semua orang taat dengan hukum, terutama para pejabat negara termasuk juga para petinggi parpol karena ini akan memberikan contoh bagi pihak lain," ucap Febri, Senin (27/2/2017).

Untuk diketahui, seharusnya perkara ‎ini sudah masuk ke persidangan pengadilan Tipikor tahun 2015. Namun karena Bambang sakit komplikasi saat akan disidang pembacaan dakwahan, akhirnya hakim memutuskan menunda sidang.

Penundaan sidang dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga Bambang sehat dan bisa menjalani sidang.

‎Hingga akhirnya pada Rabu (22/2/2017) kemarin Bambang hadir di acara DPP Hanura‎ di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, Jawa Barat dan dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Hanura.

Atas kemunculan Bambang di acara tersebut, KPK langsung melakukan rapat internal segera melakukan pengecekan kesehatan pada Bambang, dengan menggandeng dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Berita Rekomendasi

‎Disinggung soal Ketua Dewan Pembina Hanura, ialah Menkopolhukam, Wiranto ‎apakah KPK tidak segan kembali menyeret Bambang yang telah dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Hanura? Febri mengaku itu tidak ada kaitannya.

"Selama 13 tahun KPK bekerja, selalu berdasarkan aturan hukum yang ada, bukan berdasarkan hal lain," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas