KA KB HMI Temui Ombudsman Terkait Persoalan Ahok Aktif Kembali Jadi Gubernur DKI
Kedatangan rombongan KA KB HMI yang berjumlah tujuh orang tersebut adalah tindak lanjut dari penyampaian surat terbuka kepada Presiden RI
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kesatuan Aksi Keluarga Besar HMI (Kahmi) diterima pimpinan Ombudsman RI di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (27/2/2017). KA KB HMI diterima langsung oleh Ketua, Prof. Azmulian Rifai dan Wakil Ketua, Ir. Lely Permatasari.
Kedatangan rombongan KA KB HMI yang berjumlah tujuh orang tersebut adalah tindak lanjut dari penyampaian surat terbuka kepada Presiden RI terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI.
"Dalam surat yang dibuat pada 13 Februari 2017 itu KA KB HMI menilai bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi dan undang-undang. Surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua MK, dan Ketua Ombudsman," kata perwakilan KA KB HMI Ahmad Doli Kurnia melalui pesan singkat, Senin (27/2/2017).
Doli mengatakan rombongan diterima pimpinan Ombudsman sebagai kelanjutan setelah pertemuan dengan pimpinan DPR RI pada 13 Februari lalu. Doli menuturkan pernyataan Ombudsman senada
dengan apa yang berkembang di masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap pengaktifan kembali itu.
"Bahkan dari perbincangan kami tadi, didapatkan info bahwa Ombudsman juga telah menyampaikan langsung sikap dan pandangan mereka kepada Mendagri," kata Doli.
Doli menuturkan pertemuan tersebut untuk memastikan tiga hal. Pertama, berdiskusi secara ilmiah dan objektif, berdasarkan hukum dan peraturan yang ada dalam menilai kebijakan pengaktifan tersebut dan kesimpulannya sama bahwa telah terjadi pelanggaran.
Kedua, atas kesimpulan itu KA KB HMI mendukung, mendorong, dan memberi penguatan kepada Ombudsman agar ikut aktif meluruskan pelanggaran yang terjadi guna berjalannya penyelenggaraan negara secara baik dan benar.
Ketiga, untuk itu KA KB HMI tadi juga memastikan agar Ombudsman segera memanggil Presiden untuk menyampaikan semua laporan yang masuk ke Ombudsman.
"Termasuk surat yang kami sampaikan, yang menyatakan bahwa kebijakan pengaktifan kembali Ahok itu merupakan pelanggaran konstitusi dan undang-undang," kata Doli.
Doli berharap Presiden Jokowi bisa mendengarkan dan melakukan koreksi. Apabila tidak, kata Doli, maka Presiden Jokowi memang dengan sengaja melakukan pelanggaran hanya untuk kepentingan melindungi Ahok.
"Artinya ada praktik politisasi hukum yang dilakukan. Dan bila begitu adanya, tentu selanjutnya juga bisa dipastikan ada proses politik besar yang akan dihadapinya," ujar Doli.