Ogah Cerita Materi Pemeriksaan di KPK, Soetikno Soerdarjo Umbar Senyum
Soetikno Soerdarjo mengaku mengenal mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar sudah cukup lama.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi tersangka Emirsyah Satar, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soerdarjo, Selasa (28/2/2017) sore banyak mengumbar senyum.
Ditanya soal materi pemeriksaan, Soetikno Soerdarjo yang menggunakan kemeja batik enggan membeberkan. Dia meminta hal itu ditanyakan ke penyidik yang memeriksanya.
"Tadi hanya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Emirsyah Satar. Soal yang lain tanyakan ke penyidik saja. Soal materi saya tidak bisa jawab," terang Soetikno Soerdarjo.
Lebih lanjut ditanya soal hubungannya dengan Emirsyah Satar, dan sejauh mana relasi bisnis antar mereka, Soetikno Soerdarjo mengaku sudah kenal cukup lama.
Mengenai status dirinya sebagai tersangka dan berperan sebagai perantara suap, Soetikno Soerdarjo mengaku tidak bisa menjawab.
"Mohon maaf ya, saya tidak bisa jawab, terima kasih banyak," singkatnya.
Untuk diketahui, Emirsyah Satar yang adalah mantan Dirut Garuda. Ia diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.
KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno Soerdarjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)