Terancam Hukuman Mati, Nusron Wahid Sebut Siti Aisyah Sudah Didampingi Pengacara
"Pengacara sudah bekerja dan kita menyatakan bahwa Aisyah adalah posisi korban daripada penipuan,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNP2TKI Nusron Wahid memastikan Siti Aisyah sudah didampingi pengacara.
Siti dituduh membunuh Kim Jong Nam, kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
"Pengacara sudah bekerja dan kita menyatakan bahwa Aisyah adalah posisi korban daripada penipuan," kata Nusron di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Karenanya, kata Nusron, pemerintah Indonesia akan mendampingi dan mempertahankan argumentasi serta mencari fakta-fakta yang meringankan Aisyah.
Baca: Jokowi: Memalukan Kalau Masih Ada Penderita Gizi Buruk
Sementara Anggota Komisi IX DPR yang juga Timwas TKI Irma Suryani Chaniago menuturkan negara harus tetap memberikan perlindungan hukum.
"Apapun alasan yang bersangkutan melakukan tindakannya," kata Irma.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Siti Aisyah dan seorang perempuan Vietnam dipastikan akan didakwa terkait pembunuhan Kim Jong Nam, kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Jaksa Agung Malaysia menegaskan hal itu melalui pesan seluler kepada BBC.
Baca: Pangkostrad Periksa Senjata, Pipi, Hingga Perut Anggota Untuk Amankan Raja Salman dan KTT IORA
Jika dinyatakan bersalah, Siti Aisyah terancam hukuman mati dengan digantung.
Keduanya akan dihadapkan ke pengadilan, Rabu (1/3/2017) besok.
Siti Aisyah, perempuan Indonesia berusia 25 tahun dan Doan Thi Huong, perempuan Vietnam berusia 28 tahun, bersama seorang warga Malaysia dan sejumlah warga Korea Utara menjadi tersangka pembunuhan yang berlangsung di Bandara Kuala Lumpur dua pekan lalu.
Di antara tersangka, terdapat seorang pejabat kedutaan Korea Utara, seorang staf maskapai penerbangan Korea Utara dan empat orang yang disebutkan sebagai mata-mata Korea Utara.
Namun, sejauh ini selain Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, hanya ada dua orang lain yang sudah ditangkap.
Seorang warga Malaysia dan seorang warga Korea Utara.