Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Siti Fadilah Supari, Sidang Dilanjutkan

Majelis Hakim mengatakan eksepsi Siti Fadilah dan Penasehat Hukum mengenai kerugian negara sudah disebutkan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Siti Fadilah Supari, Sidang Dilanjutkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2017). Siti Fadilah Supari menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan 2007. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari.

Keputusan tersebut dibacakan pada putusan sela terdakwa Siti Fadilah Supari yang digelar hari ini.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan penasehat hukum, menyatakan sah dakwaan Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Baca: Hakim Bacakan Putusan Sela Siti Fadilah Supari Hari Ini

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan eksepsi Siti Fadilah dan Penasehat Hukum mengenai kerugian negara sudah disebutkan Jaksa Penuntut Umum.

Lagi pula, Majelis Hakim berpendapat kerugian negara dalam dakwaan Siti Fadilah akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara.

"Menurut Majelis seberapa besar kerugian negara akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara melalui keterangan saksi-saksi dan barang bukti," kata Hakim Ibnu Basuki.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim kemudian untuk memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya.

"Untuk saksi kami akan panggil Rabu yang akan datang kurang lebih empat orang yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri.

Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah didakwa menyalahgunakan wewenangnya karena menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia Alat Kesehatan guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departeman Kesehatan RI atau pengadaan Alkes Untuk buffer stock.

Negara ditaksir menderita kerugian Rp 6.148.638.000 karena menunjuk PT Indofarma Tbk tanpa tender. Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas