KPK Periksa Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka Korupsi dan Gratifikasi
Bambang Irianto (BI), Wali Kota Madiun kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Irianto (BI), Wali Kota Madiun kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2017).
Kali ini, Bambang diperiksa sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi pembangunan Pasar Besar, Kota Madiun tahun 2009-2012.
"BI hari ini diperiksa sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun untuk kelengkapan berkas penyidikan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri melanjutkan terkait kasus gratifikasi, penyidik telah menyita sebuah emas batangan dari kediaman Bambang.
Baca: Tangga Listrik Untuk Raja Salman di Bandara Halim, Ini Penampakannya
Bahkan beberapa mobil mewah, tanah, ruko, hingga sawah juga telah disita penyidik.
Seluruh aset itu sudah dipasang plang "sitaan KPK".
"Atas kasus gratifikasi dan TPPU, sejumlah aset BI sudah kami sita. Ada batangan emas 1 kg, sejumlah uang di enam rekening, hingga mobil mewah, tanah, ruko serta sawah," ungkap Febri.
Febri mengaku saat ini seluruh total uang serta harta benda yang telah disita dari Bambang masih direkap penyidik dan akan disampaikan totalnya.
"Kami akan rekap lagi total keseluruhan berapa. Karena kan BI ada tiga perkara mulai korupai, gratifikasi sampai TPPU. Seluruhnya yang disita bentuknya variatif," katanya.