Sepanjang 2016, Komnas Perempuan Catat 245.548 Kasus Kekerasan dalam Keluarga
Catatan ini merupakan dokumentasi berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2016 lalu.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia yang jatuh pada 8 Maret besok, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Catatan Tahunan (Catahu).
Catatan ini merupakan dokumentasi berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2016 lalu.
Dalam Catahu 2017 ini Komnas Perempuan menemukan 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Kekerasan di ranah personal (keluarga) masih menempati angka tertinggi. Pengadilan Agama menyebutkan 245.548 kasus kekerasan terhadap istri yang berujung dengan perceraian. Sementara kasus yang ditangani lembaga mitra pengada layanan, kekerasan yang terjadi di ranah personal tercatat 10.205 kasus," kata Komisioner Komnas Perempuan Indraswari di sela acara peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2017 di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).
Baca: Korban KDRT di Australia Chamari Liyanage Membagi Kisahnya
Di peringkat kedua tercatat kekerasan di ranah komunitas mencapai 22 persen atau 3.092 kasus dan terakhir adalah kekerasan di ranah negara sebanyak 305 kasus.
Menurutnya, jumlah tersebut menurun namun bukan berarti kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan.
"Data kekerasan yang terlaporkan menurun karena perubahan pola pendokumentasian di sejumlah lembaga negara, tidak meratanya akses layanan di sejumlah daerah dan keengganan korban melaporkan karena rumitnya akses keadilan," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam Catahu 2017, Komnas Perempuan mengirimkan 674 formulir kepada lembaga pengada layanan di Indonesia.
Namun, hanya 34 persen atau 233 formulir yang dikembalikan.
"Daerah di pulau Jawa tertinggi mengembalikan formulir," ujarnya.
Catahu juga menunjukkan adanya peningkatan angka pengaduan langsung para korban ke Komnas Perempuan.
Menurut Indraswari, korban masih cenderung mendatangi layanan yang dibuat CSO atau LSM.
"Kecenderungan korban ini bisa diakibatkan dari dampak penegakan hukum yang lemah, masih banyaknya kebijakan diskriminatif, dan impunitas bagi pelaku. Hal ini ditunjukan dari 46 surat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas Perempuan, 54% (25 surat) ditujukan ke Kepolisian," pungkasnya.