Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Isu Revisi UU KPK Kembali Mencuat, KPK Minta Kewenangannya Tidak Diganggu

Juru Bicara KPK kembali menyatakan menolak adanya upaya sejumlah pihak yang kembali mendorong revisi UU nomor 30 tahun 2002

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Isu Revisi UU KPK Kembali Mencuat, KPK Minta Kewenangannya Tidak Diganggu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di kantor KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Sri Hartini, di Jakarta, Jumat (30/12/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan sembilan orang dan uang sebanyak Rp 2 miliar terkait dugaan kasus suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah kembali menyatakan menolak adanya upaya sejumlah pihak yang kembali mendorong revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Febri, adanya upaya revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan pada lembaga tersebut untuk memberantas korupsi di tanah air.

Seperti diketahui, Badan Keahlian DPR belakangan intens menggelar sosialisasi mengenai revisi UU KPK ke sejumlah kampus.

Sosialisasi tersebut berbarengan dengan tekat KPK yang akan membongkar nama-nama besar dalam dugaan korupsi e-KTP di persidangan perdana pada Kamis (9/3/2016) besok.

Beberapa point dalam revisi UU yang dianggap melemahkan KPK yakni

kewenangan menerbitkan SP3, pembatasan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, hingga pengangkatan penyelidik dan penyidik.

Rekomendasi Untuk Anda

Febri meminta ‎tidak ada lagi pihak yang mengganggu kewenangan KPK terlebih jika dikaitkan dengan dibongkarnya perkara e-KTP.

"Kami berharap kewenangan KPK jangan diganggu gugat lagi oleh semua pihak,
Apalagi terkait dengan ini (persidangan e-KTP)," ungkap Febri, Rabu (7/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan kewenangan yang diatur dalam UU KPK saat ini sudah cukup bagi KPK dalam memberantas korupsi. Tidak perlu lagi ada pihak yang terus berupaya mempereteli kewenangan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas