Isu Revisi UU KPK Kembali Mencuat, KPK Minta Kewenangannya Tidak Diganggu
Juru Bicara KPK kembali menyatakan menolak adanya upaya sejumlah pihak yang kembali mendorong revisi UU nomor 30 tahun 2002
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah kembali menyatakan menolak adanya upaya sejumlah pihak yang kembali mendorong revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Febri, adanya upaya revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan pada lembaga tersebut untuk memberantas korupsi di tanah air.
Seperti diketahui, Badan Keahlian DPR belakangan intens menggelar sosialisasi mengenai revisi UU KPK ke sejumlah kampus.
Sosialisasi tersebut berbarengan dengan tekat KPK yang akan membongkar nama-nama besar dalam dugaan korupsi e-KTP di persidangan perdana pada Kamis (9/3/2016) besok.
Beberapa point dalam revisi UU yang dianggap melemahkan KPK yakni
kewenangan menerbitkan SP3, pembatasan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, hingga pengangkatan penyelidik dan penyidik.
Febri meminta tidak ada lagi pihak yang mengganggu kewenangan KPK terlebih jika dikaitkan dengan dibongkarnya perkara e-KTP.
"Kami berharap kewenangan KPK jangan diganggu gugat lagi oleh semua pihak,
Apalagi terkait dengan ini (persidangan e-KTP)," ungkap Febri, Rabu (7/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan kewenangan yang diatur dalam UU KPK saat ini sudah cukup bagi KPK dalam memberantas korupsi. Tidak perlu lagi ada pihak yang terus berupaya mempereteli kewenangan itu.