Politikus Partai Demokrat Putu Sudiartana Divonis 6 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Baca: Bacakan Pembelaan, Putu Sudiartana Mengaku Kenal Mick Jagger dan Demi Moore
Putu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Putu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Perbuatannya juga telah menciderai penyelengara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hakim menilai Putu terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan.
Uang itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
"Penerimaan itu atas sepengetahuan dan kehendak terdakwa, untuk menggerakan terdakwa selaku anggota DPR RI untuk membantu penambahan anggaran DAK Provinsi Sumbar," kata hakim anggota Joko Subagyo.
Selain menerima suap, Putu juga dinilai terbukti menerima gratifikasi yang jumlahnya sebesar Rp 2,1 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Dalam persidangan, Putu tidak bisa membuktikan uang tersebut berasal dari sumber yang wajar, maka penerimaan tersebut haruslah dianggap sebagai suap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.