Seret Nama-nama Besar, KPK Tak Hitung Dampak Politik Kasus Korupsi KTP Elektronik
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan tugas KPK ialah melakukan penegakkan hukum bukan mengurus politik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap sidang perkara korupsi proyek e-KTP tidak berimbas pada goncangan politik.
Jelang sidang perdana pada Kamis (9/3/2017), muncul isu-isu hingga beredar surat dakwaan yang menyeret sejumlah nama-nama besar di republik ini baik itu dari legislator, eksekutif hingga pengusaha.
Banyak pihak juga beranggapan sidang besok yang dilarang disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan heboh.
Baca: Setya Novanto Bantah Partai Golkar Dapat Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi e-KTP
Baca: Soal Kasus e-KTP, Nurul Arifin Enggan Komentari Pernyataan Ahok
Meski begitu, KPK tidak gentar dan tetap akan menegakkan hukum.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan tugas KPK ialah melakukan penegakkan hukum bukan mengurus politik.
"Soal dampak politik, kami tentu tidak menghitung itu karena fokus kami adalah menangani kasus di jalur hukum," tegas Febri, Rabu (9/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan dalam persidangan besok, KPK akan fokus pada dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto.
Selain itu, KPK akan mengumpulkan fakta dan bukti yang banyak utamanya soal peran terdakwa atau pihak lain yang terlibat.
"KPK pastinya berjalan di jalur hukum. Mengenai politik dan segala macam kami harapkan patuh," tambah Febri.