Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Prediksi Guncangan Akan Terjadi di DPR dan Partai Politik Akibat Kasus e-KTP

"Guncangan akan terjadi di DPR, parpol, Kementrian, dan lembaga lainnya,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Prediksi Guncangan Akan Terjadi di DPR dan Partai Politik Akibat Kasus e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti ICW, Febri Hendri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi bakal ada guncangan besar dan lama akan terjadi akibat kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

"Guncangan akan terjadi di DPR, parpol, Kementrian, dan lembaga lainnya," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Kamis (9/3/2017).

Baca: Terdakwa Kasus e-KTP Suap Auditor Rp 80 Juta, Ini Tujuannya

Dia melihat pelaku atau penerima aliran dana e-KTP bisa terjungkal dari jabatannya saat ini.

Baik itu karena akan ada desakan dari internal atau publik agar pihak yang terlibat dan menerima dana dicopot dari jabatannya.

"Desakan dicopot dari jabatan juga berasal dari internal karena persaingan politik internal lembaga tersebut," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Dakwaan Kasus e-KTP: Golkar dan Demokrat Masing-masing Terima Rp 150 Miliar, PDIP Rp 80 Miliar

Sidang perdana kasus korupsi e-KTP mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman.

Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Sementara Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri .

Menurut KPK, Kasus korupsi e-KTP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dan melibatkan nama-nama termasuk anggota DPR RI periode lalu yang disebut dalam dakwaan.

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mendapat masing-masing Rp 20 miliar dari dugaan korupsi proyek e-KTP.

Marzuki dan Anas bersama Chaeruman Harahap juga mendapat Rp 20 miliar.

Nama Setya Novanto juga disebut ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain Setya Novanto, nama lain yang disebut jaksa KPK adalah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggaraini.

Serta Ketua Panitia Pengadaan barang atau jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemdagri pada 2011 Drajat Wisnu Setyawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas