PDI Perjuangan Bantah Terima Aliran Dana Proyek e-KTP
"Selalu ada dugaan aliran dana ke partai tapi tidak pernah bisa dibuktikan. Jadi ini semua seperti suara yang tidak jelas," kata Hendrawan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan membantah menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno tudingan tersebut selalu muncul ketika anggota DPR terkena kasus korupsi.
"Selalu ada dugaan aliran dana ke partai tapi tidak pernah bisa dibuktikan. Jadi ini semua seperti suara yang tidak jelas," kata Hendrawan ketika dikonfirmasi, Kamis (9/3/2017).
Hendrawan mengatakan orang-orang politik selalu menggunakan nama-nama besar untuk berdagang pengaruh. Contohnya, kasus Hambalang, PON, BLBI atau Century.
"Ternyata tidak terbukti kan. Ternyata oknum-oknum politik memanfaatkan kedekatan dan kewenangan. Memanfaatkan relasi dengan elit pucuk pimpinan untuk dagang pengaruh," kata Anggota Komisi XI DPR itu.
Baca: Anas Serang SBY Lagi: Biaya Kongres Partai Demokrat dari Duit E-KTP?
Hendrawan mengaku tidak tahu apakah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sudah mengklarifikasi nama-nama yang disebut di sidang e-KTP.
"Itu, sebabnya kami tunggu proses persidangan berlangsung," kata Hendrawan.
Sebelumnya, uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Rp 2,3 triliun tidak hanya mengalir ke 60 anggota DPR RI.
Ratusan miliar juga mengalir ke partai politik sebagaimana tertulis dalam dakwaan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Andi Agustinus atau Andi Narogong seorang penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri menemui Sugiharto pada Februari 2011.
Baca: Kata Wiranto Soal Kasus Korupsi e-KTP: Banyak Nanti yang Akan Jadi Bom
Dalam pertemuan tersebut Andi Narogong menginformasikan kepada Sugiharto untuk kepentingan penganggaran, Andi Narogong akan memberikan uang sejumlah Rp 520 miliar kepada beberapa pihak.
"Diantaranya Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar, Partai PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Eva Yustisiana saat membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017).