Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo Minta Jatah 7,5 Persen dari Rp 400 Miliar

Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo meminta jatah 7,5 persen dari pengadaan monitoring satelitte senilai Rp 400 miliar di Bakamla.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo Minta Jatah 7,5 Persen dari Rp 400 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah, keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Sudewo meminta jatah 7,5 persen dari pengadaan monitoring satelitte senilai Rp 400 miliar di Badan Keamanan Laut.

Jatah 7,5 persen adalah setengah dari fee 15 persen yang disepakati antara Fahmi Darmawansah dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Fahmi Darmawansyah adalah pemilik perusahaan PT Merial Esa dan Technofo Indonesia peserta tender sementara Ali Fahmi adalah narasumber bidang perencanaan dan anggaran kepala Bakamla Arie Sudewo.

"Bahwa sekitar bulan Oktober 2016 bertempat di ruangan Kepala Bakamla dilakukan pertemuan antara Kepala Bakamla Arie Soedewo dan Eko Susilo Hadi membahas jatah 7,5 persen untuk Bakamla dari pengadaan monitoring satelitte yang telah dimenangkan PT Melati Technofo Indonesia," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan Hardy Stefanus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Hardy Stefanus adalah marketing/operasional PT Merial Esa. Perusahaan tersebut (bersama PT Melati Technofo Indonesai) dimiliki oleh Fahmi Darmawansyah.

Baca: Cerita Para Musisi Dapat Sepeda dari Jokowi: Raisa, Ita Purnamasari hingga Andre Hehanusa

Pada pertemuan tersebut, lanjut Jaksa Kiki, Arie Soedewo menyampaikan dari jatah 15 persen dari nilai pengadaan Bakamla mendapatkan jatah 7,5 persen dan akan diberikan dua persen terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

Arie Sudewo kemudian meminta Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla sekaligus Plt Sekretaris Utama Bakama Eko Susilo Hadi menghubungi Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta untuk menyampaikan jika pemberian 2 persen diberikan kepada Eko Susilo Hadi.

Tindak lanjut jatah untuk Bakamla tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan Muhammad Adami Okta dengan Eko Susilo Hadi dan disanggupi Adami Okta.

Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan Eko Susilo Hadi kepada Arie Sudewo pada 10 Nopember 2016.

Arie kemudian memberikan perintah agar Eko Susilo Hadi memberikan Nofel Hasan dan Bambang Udoyo masing-masing Rp 1 miliar.

Baca: Ganjar Persilakan Jaksa Buktikan Dakwaan Kalau Dia Menerima Uang Proyek e-KTP

Nofel Hasan adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla sementara Bambang Udoyo adalah Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla berpangkat Laksamana Pertama.

Eko Susilo Hadi kemudian meminta kepada Muhammad Adami Okta agar menyiapkan uang Rp 2 miliar untuk Nofel Hasan dan Bambang Udoyo dan Rp 2 miliar untuk dirinya sendiri dalam mata uang Dolar Singapura.

Uang yang telah ditukarkan dalam bentuk Dolar Singapura senilai 104.500 kemudian diserahkan langsung oleh Muhammad Adami Okta di ruang kerja Nofel Hasan di lantai dasar Bakamla pada 25 November 2016 pukul 10.00 WIB.

Sementara uang untuk Bambang Udoyono diserahkan oleh Hardy Stefanus.

Pemberian pertama berjumlah 100.000 dolar Singapura sementara pemberian ke-2 senilai 5.000 dolar Singapura yang diserahkan di ruang kerja Bambang di Bakamla pada 8 Desember 2016.

Dengan demikian, total uang kepada Bambang Udoyo adalah 105.000 dolar Singapura. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas