Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi: Belum Ada Pengajuan Pencegahan Nama-nama Besar yang Terlibat Kasus e-KTP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyebut secara tegas nama-nama yang terlibat dan menerima aliran dana dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2010-2012

Penulis: Yulis Sulistyawan
zoom-in Imigrasi: Belum Ada Pengajuan Pencegahan Nama-nama Besar yang Terlibat Kasus e-KTP
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Suasana sidang perdana korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyebut secara tegas nama-nama yang terlibat dan menerima aliran dana dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2010-2012.

Sebagian diantaranya adalah politisi DPR RI yang bertugas di Senayan periode 2009-2014.

Namun hingga kemarin malami, KPK belum juga mengajukan pencegahan terhadap nama-nama yang telah disebut dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP.

Kedua terdakwa yang sudah mulai disidangkan yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman

"Kami belum menerima permohonan dari KPK untuk melakukan pencegahan untuk nama-nama yang diduga terlibat proyek e-KTP," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno kepada Tribunnews.com.

Irman dan Sugiharto didakwa korupsi pengadaan e-KTP
Irman dan Sugiharto didakwa korupsi pengadaan e-KTP (capture)

Menurut Agung Sampurno, sepanjang ada permohonan dari aparat penegak hukum, maka Imigrasi akan melakukan pencegahan terhadap nama-nama yang diajukan.

Seperti diketahui, terdapat nama-nama besar yang diduga menerima aliran dana kasus e-KTP.

Berita Rekomendasi

Nama-nama tersebut tertuang dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017) lalu.

Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.

Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI.

Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.

Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas