Ombudsman Harus Turun Tangan
"Harus dibuka, dalam artian jemput bola ke daerah-daerah. Pengaduan sama lambatnya (menerima,-red) e-KTP," tutur Harris Azhar
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Prihatin Mega Korupsi E-KTP meminta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terlibat penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012.
Ini karena kasus korupsi tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga ada sejumlah masyarakat yang kesulitan mendapatkan fasilitas pelayanan publik karena terkendala tak mempunyai E-KTP.
Perwakilan Masyarakat Sipil Prihatin Mega Korupsi E-KTP, Haris Azhar, mengatakan ORI dapat membuka posko pengaduan korban dari E-KTP.
"Harus dibuka, dalam artian jemput bola ke daerah-daerah. Pengaduan sama lambatnya (menerima,-red) e-KTP," tutur Harris Azhar kepada wartawan saat ditemui di depan Gedung KPK, Minggu (12/3/2017).
Baca: Jokowi Didesak Non-aktifkan Pejabat Terindikasi Suap Megaproyek e-KTP
Menurut dia, ORI merupakan lembaga memantau pelayanan publik yang dilakukan lembaga negara dan pemerintah.
Keberadaan e-KTP sejauh ini belum membantu masyarakat. Ini karena kualitas dari kartu itu yang kurang bagus.
"Kualitas e-KTP jelek. Misal KTP seumur hidup, kualitas begini, dalam tiga tahun harus cetak ulang. Kalau kondisi begini mau single data apa," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.