Ombudsman Harus Turun Tangan
"Harus dibuka, dalam artian jemput bola ke daerah-daerah. Pengaduan sama lambatnya (menerima,-red) e-KTP," tutur Harris Azhar
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Prihatin Mega Korupsi E-KTP meminta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terlibat penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012.
Ini karena kasus korupsi tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga ada sejumlah masyarakat yang kesulitan mendapatkan fasilitas pelayanan publik karena terkendala tak mempunyai E-KTP.
Perwakilan Masyarakat Sipil Prihatin Mega Korupsi E-KTP, Haris Azhar, mengatakan ORI dapat membuka posko pengaduan korban dari E-KTP.
"Harus dibuka, dalam artian jemput bola ke daerah-daerah. Pengaduan sama lambatnya (menerima,-red) e-KTP," tutur Harris Azhar kepada wartawan saat ditemui di depan Gedung KPK, Minggu (12/3/2017).
Baca: Jokowi Didesak Non-aktifkan Pejabat Terindikasi Suap Megaproyek e-KTP
Menurut dia, ORI merupakan lembaga memantau pelayanan publik yang dilakukan lembaga negara dan pemerintah.
Keberadaan e-KTP sejauh ini belum membantu masyarakat. Ini karena kualitas dari kartu itu yang kurang bagus.
"Kualitas e-KTP jelek. Misal KTP seumur hidup, kualitas begini, dalam tiga tahun harus cetak ulang. Kalau kondisi begini mau single data apa," tambahnya.