Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Densus 88 Tangkap Dua Anggota Kelompok Bom Panci di Bandung

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang anggota pelaku peledakan bom panci Yayat Chadiyat alias Dani alias Abu Salam

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Densus 88 Tangkap Dua Anggota Kelompok Bom Panci di Bandung
Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang anggota pelaku peledakan bom panci Yayat Chadiyat alias Dani alias Abu Salam (41) di Cicendo, Bandung, Jawa Barat.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).

"Pengembangan dari kasus ini sebagaimana kami sampaikan bahwa ada dugaan keterlibatan orang lain," ujar Boy.

Boy menjelaskan, kedua orang tersebut, yakni Agus Sudjatno alias Abu Muslim alias Abu Abdullah dan Soleh alias S alias Abu Kursan alias Zal Zalak alias Gungun ditangkap di tempat terpisah di Bandung pada 7 Maret 2017.

Agus ditangkap karena hasil penyidikan diketahui berperan mulai pendanaan, pembelian bahan baku dan peralatan dan survei lokasi sasaran.

Agus yang keseharian bekerja sebagai mekanik listrik di apartemen juga berperan merakit bom panci. Ia belajar merakit bom panci secara otodidak dari internet.

Adapun peran Soleh lebih kurang sama dengan Agus. Yakni, membantu pendanaan sekitar Rp 2 juta kepada Yayat, merangkai bom hingga ikut melakukan survei lokasi sasaran.

Berita Rekomendasi

Bahkan, Yayat sempat menitipkan istri dan anaknya kepada Soleh sebelum melakukan aksi di Taman Pandawa, Kelurahan Arjuna, Cicendo.

"Jadi, yang bersangkutan mengetahui aksi Yayat, tapi tidak melakukan upaya pencegahan maupun melaporkan ke petugas tentang aksi teror itu," kata Boy.

Yayat Chadiyat alias Dani alias Abu Salam (41) tewas ditembak tim Densus 88 Antiteror Polri karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di kantor Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (27/2/2017).

Yayat Cahdiyat dan seorang rekannya sempat meledakkan bom panci di Taman Arjuna sebelum masuk dan membakar beberapa ruangan kantor kelurahan tersebut.

Dalam catatan kepolisian, Yayat Cahdiyat sempat menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Tangerang sekitar dua tahun karena kasus terorisme berupa penyokong senjata api untuk pelatihan paramiliter di Aceh dan kegiatan fa'i berupa perampokan mobil di sebuah SPBU wilayah Cikampek, Jabar, pada Maret 2010.

Diduga hasil perampokan tersebut yang digunakan untuk pembelian senjata api.

Selepas dari penjara, Yayat tergabung kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung pimpinan Ujang Kusnanang alias Rian alias Ujang. Kelompok JAD sendiri berafiliasi dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah atau Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).

Dua teman Yayat yang ditangkap, Agus Sudjatno dan Soleh, juga ikut dalam JAD Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas