Dalam Sidang, Chairuman Harahap Bantah Terima Uang Korupsi E-KTP
Terkait nama Chairuman yang disebut menerima uang 584.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 26 miliar, Chairuman membantahnya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bekas Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap memenuhi panggilan Jaksa Penntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk hadir pada persidangan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Chairuman mengatakan tidak ada yang aneh saat pembahasan penganggaran di DPR RI. Kata dia, pembahasan tesebut sudah sesusai dengan peraturan.
"Sesuai mekanisme. Kan prosedural di sana, sesuai dengan prosedur di DPR, penganggaran, biasa saja. Tidak ada sesuatu yang luar biasa. Tahapan-tahapan pembicaraan sesuai dengan aturan yang ada," kata Chairuman, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Terkait nama Chairuman yang disebut menerima uang 584.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 26 miliar, Chairuman membantahnya.
"Apa yang diklarifikasi? Apa saja ya? Tentu barangkali kalau itu ditanyakan kita akan jelaskan," kata dia.
Dalam dakwaan JPU atas Irman dan Sugiharto, sekitar Oktober 2010 Irman (terdakwa I) dan Sugiharto (terdakwa II), bertemu dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap dan tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi, di restoran Peacook Hotel Sultan Jakarta. Dalam pertemuan itu Diah memperkenalkan Johannes dengan Irman dan Sugiharto.
Johannes merupakan provider produk automated finger print Identification System (AFIS) merek L-1 yang akan dipergunakan dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto pun menyetujui saran Diah. Lalu Irman mengarahkan Johannes langsung berhubungan dengan ketua tim teknis, yakni Husni Fahmi.
Diah juga Chaeruman Harahap segera menyetujui anggaran proyek e-KTP secara multiyears sesuai dengan grand design, yakni Rp 5.952,083.009.000,00. Dengan perincian tahun 2011 sebesar Rp 2.291.428.220.000,00 dan tahun 2012 sebesar Rp 3.660.654.789.000,00.
Bahwa setelah rencana pengadaan e-KTP untuk dilaksanakan oleh pihak tertentu tersebut disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif. Pada 22 November 2010, Komisi II DPR lewat mekanisme rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Diah dan Irman, menyetujui anggaran e-KTP 2011 sebesar Rp 2.468.020.000.000,00 yang bersumber dari APBN rupiah murni tahun anggaran 2011.
Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan Irman dan Sugiharto turut juga memperkaya orang lain antara lain Gamawan Fauzi sejumlah 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta, Diah Anggraini sejumlah 2.700.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 22.500.000, Ganjar Pranowo 520 ribu Dolar Amerika Serikat, Yasonna Hamonangan Laoly 84 ribu Dollar Amerika Serikat dan lainnya.
Total 60 anggota DPR RI menerima uang korupsi KTP elektronik Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.