Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gamawan ke Singapura Bersama Dua Terdakwa, Tapi Bantah Ketemu Pengusaha

Menurut Gamawan, saat itu ia dan anak buahnya tidak menggunakan biaya dari Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gamawan ke Singapura Bersama Dua Terdakwa, Tapi Bantah Ketemu Pengusaha
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku pernah bepergian ke Singapura bersama dua anak buahnya, yakni Irman dan Sugiharto.

Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Gamawan dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi bagi dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.

"Pernah saat itu kami lagi kosong, karena sore hari kan tidak ada kegiatan," kata Gamawan.

Menurut Gamawan, saat itu ia dan anak buahnya tidak menggunakan biaya dari Kementerian Dalam Negeri.

Ia bahkan memberikan uang 1.000 dollar AS kepada Irman dan Sugiharto untuk membiayai perjalanan ke Singapura.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kemudian menanyakan, apakah Gamawan, Irman dan Sugiharto bertemu Paulus Tanos di Singapura.

Berita Rekomendasi

Paulus merupakan salah satu pengusaha yang mengikuti proyek e-KTP.

"Tidak permah, waktu itu saya tidur saja di hotel. Saya hanya mempertimbangkan kawan saja, karena diajak," kata Gamawan.

Berdasarkan surat dakwaan, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan disebut diperkaya sebesar 4,5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.

Pada Maret 2011, Andi Narogong, pengusaha pelaksana proyek e-KTP memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS.

Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.

Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS.

Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.

 Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Dirjen Dukcapil juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta.

Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Gamawan membantah dakwaan tersebut.(Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas