Ini Penampakan Jam dari Raja Arab Saudi untuk Gubernur Bali
Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika masuk dalam jajaran pejabat pemerintah yang melaporkan barang pemberian Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika masuk dalam jajaran pejabat pemerintah yang melaporkan barang pemberian Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud saat berlibur ke Bali.
Selain Gubernur Pastika, dalam kurun waktu 7-15 Maret 2017 ada pula tiga menteri dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang melaporkan pemberian dari Raja Arab Saudi.
Informasi yang dihimpun dari KPK satu set aksesoris yang diterima Gubernur Pastika yakni satu set aksesoris terdiri dari satu jam rolex sky dweller.
Kemudian satu jam meja rolex desk clock 8235, satu pasang manset emas merk chopard, satu ballpoiny emas merk chopard, dan satu buah tasbih.
Lalu siapa lagi dua menteri yang menerima Gratifikasi?
Identitas mereka tidak diungkap KPK karena kedua pelapor keberatan jika namanya diungkap.
"KPK akomodasi apabila pelapor beralasan keberatan kalau namanya disebut," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono, Kamis (15/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Berbeda dengan Kapolri yang memang menyerahkan langsung pedang berlapis emas ke KPK," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/3/2017) memamerkan sejumlah barang mewah hasil gratifikasi atau pemberian dari Raja Arab Saudi.
Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono, barang-barang gratifikasi itu dilaporkan ke KPK dalam periode 7-15 Maret 2017 oleh tiga menteri, Kapolri dan satu Kepala Daerah.
Atas penyerahan dan laporan dari pejabat negara termasuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Giri mengapresiasi pihak-pihak tersebut karena telah memberikan contoh yang baik.
"Kami apresiasi para pihak yang melaporkan dalam konteks pemberian kunjungan negara karena pihak pemberi memberikan untuk maksud menjalin hubungan baik antar negara," katanya.
"Lalu dari perspektif penerima memang memiliki kewajiban untuk melapor," lanjut Giri.