Ini Penampakan Jam dari Raja Arab Saudi untuk Gubernur Bali
Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika masuk dalam jajaran pejabat pemerintah yang melaporkan barang pemberian Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Giri melanjutkan pihaknya memberikan batas waktu 30 hari bagi pihak-pihak lain yang menerima gratifikasi dari Pemerintah Arab Saudi untuk melapor ke KPK.
Karena apabila tidak, barang berharga tersebut akan dianggap sebagai suap dan penerima yang tidak melaporkan akan dikenakan pidana suap.
Lebih lanjut mengenai berapa jumlah barang tersebut jika ditaksir dalam nilai rupiah, Giri menjawab tidak tahu karena pihaknya memerlukan waktu untuk menghitung.
"Mohon maaf kami tidak bisa pastikan berapa jika ditaksir dalam rupiah. Karena parus dicek dulu ini asli emas atau tidak. Kami butuh waktu 30 hari kerja," tambahnya.
Berikut rincian barang-barang gratifikasi tersebut :
1. Satu buah Pedang berwarna keemasaan
2. Satu buah pedang berwarna keemasan
3. Satu buah belati
4. Satu set aksesoris terdiri dari satu jam rolex sky dweller, satu jam meja rolex desk clock 8235, satu pasang manset emas merk chopard, satu ballpoiny emas merk chopard, satu buah tasbih.
5. Satu set aksesoris terdiri dari satu jam tangan mouwad grande ellipse, satu buah cincin emas 18 k bertahta.
Kemudian satu buah princess cut diamond dan 16 buah white fiamonds 1.395cts, satu buah pasang manser bertahta emas satu princess cut diamonds 2.130cts dan 32 white diamonds.
Serta satu buah ballpoint merk mouwad, satu tasbih berwarna hitam.